Reaktualisasi Proses Penyidikan oleh Kepolisian Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.659

Abstrak

Abstract

Indonesian Criminal Justice System consists of the police, public prosecutor and the courts. The role of the police investigators is certainly vital as the frontline in building public confidence in the rule of law in Indonesia. The role of the investigator is quite important in realizing society’s justice. The era of globalization requires a pattern fast-paced, instant, measurable, and transparent of life and it requires investigators to follow the times by optimizing the use of technology. The aim of this study is to give effect to the rule of law in Indonesia that provides fairness, expediency and certainty. However, it considers to have priority of Pancasila values in the process of inquiry and investigation. The values of supreme divinity, God (religious), humanity, unity, democracy and justice are values that establish a balance (harmony) in enforcing the law. Law and its implementation can create product which meets the demands for social justice. This paper will examine the role of the investigator according to positive law currently in force as well as the role of investigator in implementing the values of Pancasila, accompanied by optimizing the use of technology.

Keywords: Re-actualizing, Investigation, Police, values of Pancasila, Technology

Abstrak

Sistem Peradilan Pidana Indonesia meliputi institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Peran penyidik dalam institusi kepolisian tentunya amat vital sebagai garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Peran penyidik amat besar dalam terwujudnya keadilan di masyarakat. Era globalisasi yang menuntut pola kehidupan yang serba cepat, instan, terukur, dan transparan menuntut penyidik untuk mengikuti perkembangan zaman dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Tujuannya adalah untuk memberikan arti bagi penegakan hukum di Indonesia yakni memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Namun yang harus diperhatikan adalah mengutamakan nilai-nilai Pancasila dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Nilai-nilai ketuhanan yang maha esa (religius), kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan nilai-nilai yang membangun keseimbangan (harmoni) dalam menegakkan hukum. Sehingga produk hukum dan pelaksanaannya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tulisan ini akan mengkaji tentang peran penyidik menurut hukum positif yang saat ini berlaku serta peran penyidik dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dengan diiringi optimalisasi pemanfaatan teknologi.

Kata Kunci: Reaktualisasi,Penyidikan,Kepolisian,Nilai-nilai Pancasila,Teknologi

Referensi

Al Qur’an dan terjemahannya, 2010, Al-Qur’anul Karim Ketentuan Tajwid Dipermudah Menggunakan Alat Peraga Kode Warna, Penerbit Lautan Lestari, Jakarta, Indonesia dan Islamic Book Service, New Delhi, India.

Buku-buku:

Abu Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, 1979, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Vol.1, Dar al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasyr, Beirut.

Adrianus Meliala, Aryanto Sutadi, G. Ambar Wulan, Heru Susetyo, Sagara Budi Harahap, 2013, Diskresi Kepolisian: Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Kompolnas, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Kaelan, MS, 2004, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia-Press (UI-Press), Jakarta.

Jurnal/Majalah/Karya Ilmiah:

Adrianus Meliala, Wajah Polri Protagonis, Majalah Suara Kompolnas, Jakarta, edisi Agustus 2013.

Barda Nawawi Arief, Konsep KUHP Baru: Rancang Bangun Sistem Hukum Pidana Nasional, Materi Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum.

Ira Alia Maerani, “Filsafat Ilmu Dalam Perspektif Hukum Islamâ€Â, Jurnal Hukum, Volume XXXI No. 1, Juni 2015, ISSN 1412-2723.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Diterbitkan

2016-06-09

Terbitan

Bagian

Articles