Implikasi Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.419Abstrak
Abstract
Perma No. 02/2012 on the level of investigation and prosecution does not have any implications or impact on the enforcement of penal. This is due to socialization Perma No. 02/20012 has not been done optimally. In addition, this rule does not bind to be implemented by the investigator or prosecutor. Then Perma at the level of examinition in court does not have any impact or implications for the enforcement penal. This is due to the Chairman of the District Court did not respond to calls that actually explicitly required to be implemented. Not responding is due, first: the suggestion that such Perma not a law, so it is not binding. The second: the Chairman of the District Court did not have the authority to change misdrijven become lichte misdrijven that is authority for the prosecutor. Keywords: law enforcement, legality, justice.
Abstrak
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tingkat penyidikan dan penuntutan belum mempunyai implikasi atau dampak terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan sosialisasi Perma No. 02 Tahun 2012 belum dilakukan secara maksimal. Selain itu aturan ini tidak mengikat untuk dilaksanakan oleh penyidik maupun penuntut umum. Kemudian Perma pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tidak mempunyai dampak atau implikasi terhadap penegakan hukum pidana. Hal ini disebabkan Ketua Pengadilan Negeri tidak merespon himbauan yang sebenarnya secara eksplisit wajib untuk dilaksanakan. Tidak meresponnya ini disebabkan, pertama: anjuran itu berupa perma bukan suatu undang-undang, sehingga tidak mengikat. Kedua: Ketua Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk merubah tindak pidana biasa (misdrijven) menjadi tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Bambang Sutiyoso, 2009, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta..
Burhan Ashshofa, 1996, Metode Penelitian Hukum. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Harun M. Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta.
Kamus Hukum, 1977, PT. Aneka Ilmu, Semarang.
Lili Rasjidi dan Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
M. Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi. PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Muchsin, 2010, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka (Independence Judiciary), Untag Press, Surabaya.
Muhammad Kemal Darmawan, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
R. Soesilo, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea, Bogor.
_________, 1992, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum), Politea, Bogor.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudarto, 1986, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sugandhi, tanpa tahun (tt), KUHP dengan penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Jurnal/Karya Tulis Ilmiah:
Advokasi KUHP, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Jurnal/Bulletin Komisi Yudisial. Vol. VI. No. 4 Januari – Pebruari 2012.
Jurnal Wacana Hukum. Vol. XI. No. 1 Edisi April 2012.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

