Kebijakan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.418Abstrak
Abstract
Protection to the victim of rape is very important for victim, family, offender and crime prevention. Restitution from the offender will increase responsibility and disappear guilty feel, so will be easier for character building in the jail. Protection policy to the rape victim in Indonesia criminal law arrange in article 98-101 KUHAP, which giving to the victim for accuse permission merger of compensation to the process of criminal justice.
Keywords: Law protection, rape victim, positive law
Abstrak
Perlindungan terhadap korban perkosaan sangat penting bagi korban, keluarga, pelaku dan untuk pencegahan kejahatan. Restitusi bagi pelaku akan meningkatkan pertanggungan jawab dan menghilangkan rasa bersalah, sehingga akan memudahkan untuk memperbaiki kepribadiannya di dalam penjara. Kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kepada korban untuk menggabungkan gugatan ganti rugi dalam proses peradilan pidana.
Kata kunci : Perlindungan hukum, korban perkosan, hukum positif
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, CV. Ananta, Semarang.
________, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
________, 1998, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Balai Pustaka, Jakarta.
J.E. Sahetapy ed, 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta : Cetakan pertama.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta : Cetakan Kelima.
Muhadar dkk, 2010, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang : Cetakan pertama.
Suryono Sutarto, 2003, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang.
Syarif Fadillah Chaerudin, 2004, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Ghalia Press, Jakarta.
Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill-Co, Jakarta : Cetakan pertama.
W.J.S. Poerwodarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Diterjemahkan oleh Moeljatno, 1982, Cetakan XII.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

