Hukum Zakat dan Filosofinya Sebagai Instrumen Kemakmuran Umat
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.415Abstrak
Abstract
Zakat Law is an instrument of prosperity of the people, if the principle of normative religious charity can be understood and implemented in life through understanding, practice and efficient distribution, then ideals to reduce or eradicate poverty through zakat will be realized. Reality shows the awareness of paying zakat remains low, which is considered as a liability zakat only the individual, so it does not considered as personal responsibility. Efforts to raise awareness of Muslims to pay zakat is very important and needs to be pursued through a variety of ways including: providing an understanding, make a breakthrough improvement in the economy of the people, professional management, transparency, encouraging people to tithe and the example of leaders who set an example by people with no intention of riya or show off. It is no less important thing to grow the awareness law of people to change and optimally utilize our potential, changing from mustahiq become the muzakki.
Keywords: Zakat Law, the prosperity of the people, and self-awareness law of paying zakat.
Abstrak
Hukum zakat merupakan instrumen kemakmuran umat, jika prinsip – prinsip zakat yang bersifat normatif agamis dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan dalam kehidupan melalui pemahaman, pengamalan dan pentasyarufannya, maka cita – cita mengurangi atau memberantas kemiskinan melalui zakat akan terwujud. Realitas menunjukkan kesadaran hukum masyarakat muslim membayar zakat masih rendah, hal mana karena menganggap zakat hanya sebagai kewajiban yang bersifat individual, sehingga tidak membayar zakat dianggap tanggung jawab pribadi. Upaya menumbuhkan kesadaran muslim untuk membayar zakat sangat penting dan perlu ditempuh melalui berbagai cara diantaranya: memberikan pemahaman, membuat terobosan perbaikan ekonomi umat, profesionalisme pengelolaan, transparansi, membangkitkan semangat umat untuk berzakat dan keteladanan dari tokoh – tokoh umat yang menjadi panutan dengan tanpa bermaksud riya atau pamer. Hal yang tidak kalah penting lagi adalah menumbuhkan kesadaran hukum umat untuk berubah dan mendayagunakan potensi diri secara optimal, berubah dari mustahiq menjadi muzakki.
Kata kunci: Hukum Zakat, kemakmuran umat, dan kesadaran hukum umat untuk berzakat.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an dan Terjemahannya, 1989, Departemen Agama Republik Indonesia, PT. Karya Toha Putra, Semarang.
/
Buku-buku:
Asnaini, 2008, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Didin Hafidudin, 1998, Panduan Zakat Infaq dan Sedekah, Gema Insani Press, Jakarta.
____________, 2013, Makalah Penguatan Komitmen antar Stake Holder dalam Pendayagunaan Zakat, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Jakarta.
Fakhruddin Al-Muhsin, 2011, Ensiklopedi Mini Zakat, Darul Ilmi, Bogor.
M. Ali Mansyur, 2006, Hukum Zakat, Universitas Islam Sultan Agung Press, Semarang.
Yusuf Qordhawi, 2005, Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Zikrul Hakim, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

