Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pers
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.329Abstrak
Abad millenium ketiga salah satunya ditandai dengan desakan tumbuhnya kebebasan pers seiring dengan maraknya media pers yang mengikuti laju arus reformasi. Agar kebebasan pers berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu diatur dalam sebuah aturan yang tidak mereduksi kebebasan pers itu sendiri. Sehingga pers tumbuh dan berkembang sesuai peran yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam tulisan ini akan diangkat bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pers saat ini, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pokok permasalah kedua yang dikaji adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana pers yang akan datang selaku ius constituendum. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan Konsep KUHP Tahun 2012 sebagai acuan.
Kata kunci: Kebijakan, hukum pidana, penanggulangan tindak pidana pers.
Referensi
Buku-Buku:
Andi Hamzah, Manalu dan I Wayan Suandra, 1987, Delik-Delik Pers di Indonesia, Media Sarana Pers, Jakarta.
Astrid Susanto, 1976, Filsafat Komunikasi, Bina Cipta, Bandung.
Bachsan Mustafa, 1987, Hukum Pers Pancasila, Penerbit Alumni, Bandung.
Bambang Poernomo, 1984, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus, Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Moeljatno, 1988, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), PT. Bina Aksara, Jakarta.
Muladi dan Dwidja Prijanto, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi dan Hukum Pidana, STH, Bandung.
Oemar Seno Adji, 1977, Pers Aspek-Aspek Hukum, Erlangga, Jakarta.
______________, 1977, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta.
Sutamijah Hadi, 1960, Tentang Delik-Delik Pers, C.V. Jawa Timur Press, Surabaya.
Wina Armada SA, 1987, Wajah Hukum Pidana Pers di Indonesia, Pustakan Media Sarana Pers, Jakarta.
Peraturan Perundangan:
UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
UU No. 21 Tahun 1982 tentang Pokok Pers
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Konsep (RUU) KUHP Tahun 2012
Surat Kabar:
Tekad, No. 32/Tahun II, 12-18 Juni 2000.
Suara Merdeka, 11 Pebruari 2000.
Ana Nadya Abrar, Status dan Kebutuhan Pers Indonesia, Solopos, 5 April 2000.
Novel Ali, Suara Merdeka Versus Kejahatan Media Massa, Suara Merdeka, 11 Pebruari 2000.
Internet:
http://at-calimero.blogspot.com/2010/11/tindak-pidana-pers-dalam-kuhp-dan.html
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

