ANALYSIS OF THE VAN RECHT VERVOLGING ONSLAG CASE DECISION IN THEFT IN THE HOUSEHOLD
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v37i1.15730Kata Kunci:
Analysis, Van Recht Vervolging Onslag, Theft in The HouseholdAbstrak
Putusan Van Recht Vervolging Onslag merupakan putusan yang berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan No.126PK/Pid/2012 merupakan putusan yang berkaitan dengan pencurian dalam rumah tangga. putusan ini menjadi menarik karena sangat merugikan korban sehingga perkara tersebut diajukan tahap peninjauan kembali. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menyebutkan bahwa berdasarkan duduk perkara diatas dilihat dari sisi hukum pidana adalah merupakan dugaan tindak pidana pencurian pemberatan dalam lingkungan keluarga, sehingga syarat harus terpenuhinya hubungan keluarga antara korban tindak pidana dengan pelaku tindak pidana itu sendiri harus dibuktikan terlebih dahulu. Bahwa perbuatan para terdakwa lebih terkualifikasi dalam ketentuan pasal 363 (1), 4e, 5e KUHP Jo. Pasal 367 (2) KUHP akan tetapi salah satu unsur dari ketentuan pidana dimaksud tidak terpenuhi sehingga perbuatan tersebut bukanlah menjadi tindak pidana.
The decision of Van Recht Vervolging Onslag is a decision that argues that the act that was charged to the defendant is proven, but the act does not constitute a criminal act, then the defendant is dismissed from all lawsuits. In the decision No.126PK/Pid/2012 is a decision related to theft in the household. This decision is interesting because it is very detrimental to the victim so that the case is submitted to the stage of review. The approach method used in this study uses a normative juridical method, the results of the study state that based on the case above from the perspective of criminal law, it is an alleged criminal act of theft of weight in the family environment, so that the requirements must be fulfilled for family relationships between victims of crimes and perpetrators of criminal acts. itself must be proven first. That the actions of the defendants are more qualified in the provisions of Articles 363 (1), 4e, 5e of the Criminal Code Jo. Article 367 (2) of the Criminal Code, but one of the elements of the criminal provisions referred to is not fulfilled so that the act is not a criminal act.
Referensi
Books:
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987, Upaya Hukum Dalam Perkara Pidanaâ€., Jakarta: Bina Aksara, Jakarta;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2008, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Kencana, Jakarta;
Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogjakarta;
M. Karjadi dan R. Soesilo, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor;
Oemar Seno Aji, 1984, Hukum Hakim Pidana, Bumi Aksara, Jakarta;
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1986, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta;
Suyitno, 2018, Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsip dan Operasionalnya, Akademia Pustaka, Tulung Agung;
Tongat, 2006, Hukum Pidana Meteriil, UMM Press. Malang;
Journals:
Achmad Irwan Hamzani, Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yustisia, Edisi 90 September-Desember 2014;
Ahmad Fauzi, Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No. 2 Februari-Juli 2014;
Andre G. Mawey Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Lex Crimen Vol. V No. 2 Feb 2016;
AS. Muroswana, Tindak Pidana Penggelapan, Jurnal Universitas Medan Area, Vol: 5 2016;
Daud Rahim, Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perjanjian Kredit Sepeda Motor, Jurnal Legalitas, Vol: 05 No.1 2012;
Denis Kurniawan Santoso, Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penipuan Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1360K/Pid/2016), Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1 2020;
Ignasius A. Tiolong, Veibe V. Sumilat, Harold Anis, Wewenang Pemecahan Perkara (Splitsing) Oleh Penuntut Umum Menurut Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lex Crimen Vol. VII No. 6 Ags 2018;
Putri Dewi Sri Anugrah Gusti, Novum Dan Putusan Pengadilan Yang Saling Bertentangan Sebagai Landasan Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/Pid/2016), Jurnal Verstek, Vol. 7 No. 3 2019;
Sandro Unas, Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Lex Et Societatis Vol. VII No. 4 Apr 2019;
Themis Simaremare, Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor: 1545/PID.B/2012 PN. Medan. Jo Putusan Nomor:39/PID/2013/PT.Medan), USU Law Journal, Vol.3.No.3 2015;
Legislation:
Criminal Code
Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code
Law No. 4 of 2004 Concerning Judicial Power
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

