Tinjauan Yuridis Mengenai Gratifikasi Pelayanan Seks
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.422Abstract
Abstract
The act of someone who gives something to someone else, of course it is allowed, however when the gift is an expectation to be able to influence the decisions or policies of the officials who were given a gift, then giving it not only a sign of greeting or thank you, but as a attempt to obtain the advantages of an officer or examiner that will affect the integrity, independence and objectivity, such actions included in the definition gratification. Corruption can’t be separated from what is called a gratification. One form of gratification that is still under discussion and debate among the public and the legal profession is Gratification of sexual services, which are made by women as objects and items that can be bought and sold. Women who used to lobby or as a gift to state officials who want to cooperate with corruption bribe giver. Although not stipulated in the legislation specifically, gratification of sexual services have negative effects for the implementation of the State government, and should be anticipated more seriously in order to achieve a clean government
Keyword : Judicial review, gratification, sex service.
Abstrak
Perbuatan seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun ketika pemberian tersebut merupakan suatu harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu upaya untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi serta objektivitasnya, perbuatan tersebut termasuk dalam pengertian gratifikasi. Korupsi tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut gratifikasi. Salah satu bentuk gratifikasi yang masih dalam pembahasan dan perdebatan di kalangan masyarakat dan profesi hukum adalah gratifikasi layanan seksual, yang dibuat oleh wanita sebagai obyek dan item yang dapat dibeli dan dijual. Perempuan yang digunakan untuk melobi atau sebagai hadiah kepada pejabat negara yang ingin bekerja sama dengan pemberi suap korupsi. Meskipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus, gratikasi pelayanan seksual memberikan efek negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan perlu diantisipasi lebih serius demi tercapainya pemerintahan yang bersih.
Kata kunci : Tinjauan yuridis, gratifikasi, pelayanan seks
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku – buku:
Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Bambang Poerrnomo, 1984, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Cetakan I, Bina Aksara, Jakarta.
Banda Nawawi Ariel, 2002, Sari Kuliah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Doni Muhardiansyah dkk., 2010, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Cetakan Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta.
Marwan Effendy, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana, Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Cetakan Kedua, Referensi, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekia Hukum Pidana dan Kriminologi, Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung.
Situs Internet :
Harian Terbit, Biaya Pemuas Seks Pejabat Rp10-Rp25 juta Per Malam, Rabu tanggal 9 Januari 2013, dalam http://www.harianterbit.com/ 2013/01/09/biaya-pemuas-seks-pejabat-rp10-rp25-juta-per-malam/.
http://pikiran-lurus.blogspot.com/2013/04/menjadi-trend-di-indonesia-korupsi-di.html.
http://www.riaupos.co/29488-berita-gratifikasi-seks-dinilai-masuk-kategori-korupsi.html.
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/22/063490318/Gratifikasi-Seks-Menjadi-Pelengkap-Suap.
Tempo, Hakim Setyabudi Didiuga Menerima Gratifikasi Seks, Rabu tanggal 17 April 2013, dalam http://www.tempo.co/read/news/2013/ 04/17/063473942/Hakim-Setyabudi-Diduga-Menerima-Gratifikasi-Seks
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

