Penyelesaian Hubungan Industrial dalam Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.332Abstract
Perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu faktor penghambat bagi terciptanya suatu hubungan yang harmonis dalam dunia ketenagakerjaan. Hubungan industrial sendiri terbentuk antara pekerja dan pengusaha dalam memproduksi barang maupun jasa. Terdapat beberapa permasalahan yang sering muncul terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yaitu bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis.Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan yaitu dengan cara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Namun hal yang paling tepat untuk menjaga stabilitas hubungan antar pekerja dan pengusaha serta pemerintah adalah dengan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Kata kunci: Perselisihan, Hubungan Industrial, Perspektif Sosiologi Hukum
References
Buku-Buku:
Abdul R Budiono, 2011, Hukum Perburuhan, Indeks, Jakarta
Dean G Pruit, 2009, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Harahap, 1997, dalam As’adi, 2012,Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta
Lalu Husni, 2005, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muslikhudin, Resume Undang-Undang Ketenagakerjaan (Bidang Hubungan Industrial) Dan Peraturan Pelaksanaannya Serta Undang-Undang No.02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), PHI/PHK BP3TK Jateng, 2011,
Roberto M Unger, 2008, Teori Hukum Kritis, Nusa Media, Bandung
Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
______________, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung
Tanya L. Bernard, 2011, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

