Undang-Undang Minerba dalam Perspektif Kedaulatan Hatta
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.328Abstract
Dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 menimbulkan kerugian yang besar bagi rakyat Indonesia, hal ini disebabkan adanya sistem kontrak karya bagi hasil terhadap ekploitasi pertambangan Indonesia. Berlakunya sistem kontrak karya tersebut telah mengikis arti kedaulatan Indonesia. Kedaulatan ekonomi yang dicetuskan Hatta pada saat perumusan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa semua sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh rakyat Indonesia sendiri. Meskipun dalam pengelolaannya tidak melarang keikutsertaan investor asing untuk membantu, namun dengan penggunaan sistem kontrak karya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia tersebut seharusnya tidak memposisikan Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam memiliki kedudukan yang sama dengan investor asing. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sedikit memberikan angin segar untuk memulihkan kedaulatan ekonomi yang digagas oleh Hatta, karena dalam undang-undang ini mengubah cara-cara berbisnis. Sebelum berlakunya undang-undang ini, Indonesia masih menggunakan sistem kontrak kerja, tetapi setelah undang-undang ini berlaku sistem kontrak kerja di hilangkan dan beralih menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam IUP ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus mengikuti dan tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh negara.
Kata Kunci: Mineral dan Batubara, Kedaulatan, Hatta.
References
Buku - buku:
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Pres, Yogyakarta.
Adrian Bedner dkk, 2011, Seri tokoh Hukum Indonesia: Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Epistema dan HuMA, Jakarta.
Gerald Turkel, 1996, Law and Society: Critical Approaches, Alllyn, USA.
Muhammad Hatta, 1977, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Mutiara, Jakarta.
Mutia Farida Swasono (ed), 1980, Bung Hatta Pribadinya Dalam Kenangan, Sinar Harapan dan UI, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta.
______________, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Pres, Jakarta.
Sri-Edi Swasono (ed), 1987, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Pres, Jakarta.
Karya Tulis Ilmiah:
Edi Atmadja, 2013, Kontruksi Hukum atas Kedaulatan Negara di Ruang Maya, Tesis, Undip, Semarang.
Makalah:
Faisal Arif, 2012, Sejarah Kedaulatan Ekonomi, Makalah, Jakarta.
Victor Imanuel Williamson Nalle, 2012, Hak Menguasai Negara atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba.
Majalah:
Warta Mineral & Batubara, edisi XI-Desember 2011.
Internet:
http://regional.kompas.com/read/2013/04/11/02243957/Pertambangan.Rumah.Korupsi
http://regional,kompasiana.com/2013/04/03/busung-lapar-di-papua-barat-95-orang-meninggal-547965.html
www.majalah tambang.com
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

