KONSEKUENSI HUKUM BAGI SEORANG ARBITER DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v25i1.205Abstract
Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara khususnya perkara yang dapat didamaikan banyak diminati oleh kalangan pelaku usaha, karena sifat kerahasiaannya dan diselesaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang (Undang-undang No.30 tahun 1999).
Proses persidangan arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, baik tunggal maupun majelis, yang penting jumlah arbiter adalah ganjil.Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan di dalam mengambil keputusan. Sebagai seseorang yang di amanahi untuk menjadi seorang arbiter adalah mengemban tugas yang tidak ringan. Dia harus dapat adil, tidak memihak, serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dengan memberikan hasil putusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu 180 hari dengan perpanjangan waktu 60 hari.
Waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.30 tahun 1999 tersebut di atas harus benar-benar di jalankan oleh seorang arbiter, sebab jika tidak, maka dia di ganjar untuk mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh para pihak disamping juga dapat memunculkan rasa tidak percaya terhadap lembaga arbitrase yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dalam waktu yang tidak begitu lama.
Kata Kunci: Arbitrase, Arbiter
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

