[1]
“Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien”, Jurnal Hukum, vol. 30, no. 2, pp. 1437–1460, Sep. 2026, doi: 10.26532/jh.v30i2.421.