[1]
“Menakar Keterlibatan Dokter dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak”, Jurnal Hukum, vol. 36, no. 2, pp. 93–116, Sep. 2020, doi: 10.26532/jh.v36i2.7561.