Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien. (2026). Jurnal Hukum, 30(2), 1437-1460. https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.421