Tinjauan Teori Hukum Kewenangan Lembaga Pengadilan Niaga Terhadap Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. (2014). Jurnal Hukum, 30(2), 1320-13392. https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.416