1.
Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien. Jurnal Hukum. 2026;30(2):1437-1460. doi:10.26532/jh.v30i2.421