(1)
Tinjauan Teori Hukum Kewenangan Lembaga Pengadilan Niaga Terhadap Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Jurnal Hukum 2014, 30 (2), 1320-13392. https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.416.