[1]
2026. Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien. Jurnal Hukum. 30, 2 (Sep. 2026), 1437–1460. DOI:https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.421.