Legal certainty in the implementation of transfer of land sale and purchase rights without a PPAT deed in limbong village, north luwu regency

Eka Amanda Sari

Abstract


This study aims to analyze the legal certainty of the implementation of the transfer of land sale and purchase rights without a deed from a Land Deed Making Official (PPAT) in Limbong Village, North Luwu Regency. This study uses an empirical juridical method with a legislative approach and a juridical-sociological approach. Primary data were obtained through observations and interviews with the village government, the community, and the North Luwu Regency Land Office, while secondary data were obtained from relevant laws and regulations, books, and scientific journals. The results of the study indicate a gap between social certainty and administrative certainty in the practice of land sales and purchases without a PPAT deed. A private sale and purchase agreement known or signed by the village government can serve as evidence of a legal relationship between the seller and the buyer, but does not replace the PPAT deed as a formal document for registering the transfer of land rights. This practice is influenced by limited legal knowledge, perceptions of the cost and complexity of procedures, community customs, and strong trust between the parties. This condition poses risks for buyers, especially in the event of a dispute or claim from a third party. Therefore, it is necessary to strengthen education and legal assistance through collaboration between the village government, PPAT, and the Land Office.


Full Text:

PDF

References


Journals:

Addlen Iftitah, (2014), “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya”, Lex Privatum, Vol.2 No. 3

Asri Arianda, (2016), “Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur”,Jurnal Repertorium Vol. 3 No. 2

Alfarisi, Ternando, Rahman, dan Syazali, (2023), “ Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Legalitas:Jurnal Hukum, Vol. 15 No. 1

Baiq Henni Paramita Rosandi, (2016), “ Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Di Daftarkan”, Jurnal IUS Vol. IV No. 3

Brama Adi Kusuma, (2020), “Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Terkait Waktu”, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Badoa Mechri Defrid,Gene Kapantow, Eyverson Ruauw, (2018), “Faktor Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon”, Agri-Sosialekonomi, Vol. 14 No. 2

Bagaskara, (2021), “Karakteristik Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanah”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 2

Fasya Dewi Wulan, (2015), “Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali ( Studi Komparasi antara Kitab Undang-Undang Perdata dan Fikih Syafi’i), Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 6 No. 1

Fredrik Mayore Saranaung, (2017),” Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Lex Crimen Vol. 6 No. 1

Hayati Nur, (2016), ”Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat Dan Hukum Adat dalam kerangka Hukum Tanah Nasional”, Lex Jurnalica, Vol. 13 No. 3

Muhammad Aldi Al-Himni Nim, (2019), “Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Secara di Bawah Tangan Atas Tanah ynag belum bersertifikat setelah berlakunya undang-undang pokok agraria”, Law Universitas Tanjungpura, Vol 2 No 2

M.Yazid Fathoni, (2020),”Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat Dalam Persfektif Hukum Positif Indonesia”,Jurnal IUS kajian hukum dan keadilan,Vol. 8 No. 1

Muljono, (2017), “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan”, Jurnal Independent, Vol 5 No.1

Priyadi, (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. Wijayakusuma Law Review, Vol 4 No 1

Rahmadhani Fitri, (2020), “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Recital Review, Vol. 2 No. 2

Rosmidah, (2013), “Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Vol. 6 No. 2

Supriyadi, (2016), “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan”, Arema Hukum, Vol. 9 No 2

Siti Hertanti,Irfan Nursetiawan,R.rindu Garvera,Asep Nurvanda, (2019) “ pelaksanaan program karang taruna dalam upanya meningkatkan pembangunan di desa cintaratu kecamatan paringi kabupaten paringin”, Jurnal Moderat Vol. 5 No. 3

Saranaung Fredrik Mayore, (2017), “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintahan Nomoe 24 Tahun 1997”, Lex Crimen, Vol. 6 No. 1

Suwahyon, (2018), “Kepemilikan Hak Atas Tanah melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA”, Lex Privatum,Vol. 6 No. 3

Sutansyah, (2022), “Macam-Macam Peralihan Hak Atas Tanah”, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Nasional

Tri Andaru Wibowo, (2022), “Kepatuhan PPAT Kabupaten Malang Terhadap Kode Etik Oleh Majelis Pembina Dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah” Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 6 No. 2

Urip Santoso, (2012), “Ekstensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional”, Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 2

Wahid Rina Sulistina, (2017), “Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milih Atas Tanah di Kantor pertanahan Kabupaten Bulukumba”, Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn), Vol. 4 No. 2

Yana Sukma Permana, (2022), “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perjanjian Beli Tanah “, Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, Vol. VI No.1

Books:

Antonius Fernando M. Manullang, (2007), Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana: Jakarta

Ahmad Wardi Muslich, (2010), Fiqih Muamalat, Amzah: Jakarta

Adrian Sutedi, (2006),Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Cipta Jaya: Jakarta

Adrian Sutedi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya Edisi 1 Cetakan Keempat,Sinar Grafika: Jakarta

Arifin Bur dan Desi Apriani, (2017), Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian yang kuat dalam hubungan dengan sistem publikasi pendaftaran tanah,UIR Law Review: Jakarta

Adjie Habib, (2006), Hukum Notaris Indonesia, Erlangga: Jakarta

Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, (2017), Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, PT. Alumni: Bandung

Bachtiar Effendie, (1980), Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni: Bandung

Burhan Assofa, (2010), Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta: Jakarta

Efendi Perangin, (1987), Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali Pers: Jakarta

Effendi Perangin, (1986), Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum Edi si 1 Cetakan 1, Rajawali: Jakarta,

Harsono, (2015), Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan nya. Djambatan: Jakarta

Hendi Suhendi, (2010), Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Haji Salim, (2016), Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Kartini Soedjendro, (2001), Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi, Konflik, Penerbit Kanisius: Yogyakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum normative dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Masjfuh Zuhdi, (1988), Studi Islam Jilid III Muamalah, Rajawali: Jakarta

Maria Sumardjono, (2017), Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya, Mimbar Hukum: Yogyakarta

Maria Sumardjono, (2007), Hak Pengelolaan: Perkembangan,Regulasi, dan Implementasinya, Mimbar Hukum: Yogyakarta

Maria,Sumardjono Widiatmojo, (2023) Hak Pengelolaan,Regulaso, dan Implementasinya, Mimbar Hukum: Jakara

Rusdi Malik, (2000), Penemu Agama Dalam Hukum, Trisakti: Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia: Jakarta

Raden Subekti dan Raden Tjiirosudibio, (1992), Kamus Hukum, Pradnya Paramita: Jakarta

Soerjono Soekanto, (2010), Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Sudikno Mertokusumo, (2003), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberti: Jakarta

Saleh Adiwinata, (1980), Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni: Bandung

Sugiyono, (2008), Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta: Bandung

Soedharyo Soimin,(2004), Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika: Jakarta

Soetomo, (2001), Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak dan Sertifikat: Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya

Urip Santoso, (2010), Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah,Kencana Pemuda Group: Jakarta

Urip Santoso, ( 2013), Hukum Agraria, Kencana: Jakarta

Urip Santoso, (2014), Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia Group: Jakarta

Urip Santoso, (2016), Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi Wewenang dan Sifat Akta, Kencana: Jakarta

Wanjik Saleh,(2000), Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indoensia: Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.