Legal Force of a Notarial Peace Deed Between the Victim and the Perpetrator in Termination of a Criminal Case at the Investigation Level in the Jurisdiction of the Riau Regional Police.
Abstract
This study discusses the legal force of the Notarial Peace Deed between the Victim and the Perpetrator in the Termination of Criminal Cases at the Investigation Level in the Riau Regional Police Jurisdiction. The focus of the research is directed to analyze the position and evidentiary value of the notarial peace deed in the settlement of criminal cases, especially the crime of forgery of documents. The method used is a normative juridical approach by examining laws and regulations, doctrines, and case studies. Data were obtained through literature studies and analysis of the peace deed that was the object of the research. The results of the study indicate that the notarial peace deed is an authentic deed as regulated in Article 1868 of the Civil Code, which has perfect evidentiary force both formally and materially. However, in the context of criminal law, the existence of the deed does not automatically stop the investigation process, because the termination of the case is the authority of the investigator based on Article 109 of the Criminal Procedure Code. The peace deed only functions as a substantive consideration for the application of restorative justice, with the condition that there is a peace agreement, recovery of losses, and no objections from the victim or the public interest. This research confirms that notarial deeds play a crucial role as legal instruments that provide certainty and legitimacy to settlement agreements, both in civil and criminal matters. However, within the framework of positive law, their implementation still requires investigator discretion to determine whether to terminate a case.
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an:
Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 1
Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256
Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282
Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 283
Al Qur’an Surah al-Baqarah ayat 177
Al Qur’an Surah al-Hujarat ayat 13.
Al Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 76
Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 58
Al Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 29
Al Qur’an Surah Ahzab ayat 70
Journals:
Abdul Jalil. Hukum Perjanjian Islam (Tinjauan Teori Dan Implementasinya Di Indonesia). STAI Hasan Jufri Bawean : Gresik. 2020 Jurnal Studi Keislaman.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legisprudence), Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makasar, Makasar, 2010
Agus Andrianto, Strategi Penerapan Prinsip Restorative Justice Guna Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Rangka Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat, Mabes Polri, Pendidikan SESPIMTI Dikreg ke-20, 2012
Anak Agung Istri Agung. Akta Perdamaian Notariil Dalam Pembuktian Di Pengadilan. 2016. (Universitas Warmadewa: Denpasar Bali)
Dedy Pramono.2015. Kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum menurut hukum acara perdata di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta
Eriyanto Wahid, Keadilan Restorative dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Fransisco Ch.Poae, Henry R.Ch. Memah. Marthin L. Lambonan. Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta. Lex Et Societatis Vol. VIII. 2020
Miles dan Huberman, Analisis data Kualitatif (diterjemahkan Ole: Tjetjep Rohedi Rosidi), Jakarta, Universitas Indonesia, 1992
Muhammad Romli. 2021. Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 Kuh Perdata. Hukum Ekonomi Syariah. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Murniati Rilda, Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 1, Januari-Maret 2015.
Books:
Abdul Muis. (2023). Hukum Kepolisian Dan Kriminalistik, Penerbit Reka Cipta, Bandung,
Daeng Naja. (2012). Teknik Pembuatan Akta, Pustaka yustisia, Yogyakarta,
Dominikus Rato. (20100. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta,
Fitri Wahyuni. (2018). Hukum Pidana Islam. Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Permbaharuan Hukum Pidana Indonesia.. Pt. Nusantara Persada Utama. Tangerang Selatan.
Joko Sriwidodo. (2019). Tinjauan Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”.(Penerbit Kepel Press:Yogyakarta)
Elly Ernawati & Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, PT Gramedia, Jakarta,.
Eriyanto Wahid. (2009). Keadilan Restorative dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Hakim Rahmad. (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). (Bandung: Pustaka Setia)
Hermansyah. (2006). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Preneda Media Group, Jakarta.
Hermin. (2024). Regulasi Penandatanganan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik, Uwais Inspirasi Indonesia.
Hermin, Regulasi Penandatanganan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik, Uwais Inspirasi Indonesia, 2024.
Imam Makhali, Hukum Pidana (Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial), PT Refika Aditama, Bandung, 2022
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1990
Lukman Santoso Az. Aspek Hukum Perikatan. (Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019)
M. Ali Budiarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, (Jakarta: Swa Justitia, 2004)
M.Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013).
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diverrsi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Mawardi, Al-Ahkam al-sulthoniyah wa al-wilayah al-Diniyah. (Mesir: Mustafa Halabi, 1773
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Jakarta. 2010.
Muladi, HAM Dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana. Refika Aditama, Bandung, 2005
Otje Salman dan Anton F Susanti, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan membuka Kembali, Rafika Aditama Pers, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Qomarul Huda, M. Ag. Fiqih Muamalah. (Yogyakarta: Teras, 2011)
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1980)
Rief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2006
Rief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2006
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta,1988.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 1986,
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, Pasal 1 angka 7. Pengertian akta notaris berdasarkan pendapat para ahli, antara lain: a. menurut Liliana Tedjosaputro, Akta notaris memuat pernyataan-pernyataan, kesaksiankesaksian oleh Notaris mengenai perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Notaris sendiri atau fakta-fakta yang disaksikan Notaris selama berlangsungnya pembuatan akta”. (Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV. Agung, 1991)
Yong Ohio Timur, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 1997
Internet:
Ghansam Anand, “Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris,” Hukumonline.com, 16 Agustus 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-cl1996/. Accessed on 1 June 2025.
https://jdih-dprd.bangkaselatankab.go.id/publikasi/detail/2-pengertian-hukum Accessed on 21 September 2025
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/20673/e.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Dengan%20demikian%2C%20kedudukan%20hukum%20adalah,yang%20diperbolehkan%20atau%20tidak%20diperbolehkan. Accessed on 21 September 2025
http://eprints.umm.ac.id/37857/3/jiptummpp-gdl-fitrianurj-51262-3-babii.pdf Accessed on 21 September 2025
http://repository.ump.ac.id/3369/3/Bab%20II_Alif%20Nur%20Choliq.pdf Accessed on 21 September 2025
Agus suhariono. Syarat keontetikan akta notaris. https://www.kompasiana.com/agussuhariono8044/6172647824b0e815f5599612/syarat-keotentikan-akta-notaris. Accessed on 21 September 2025
Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. http://digilib.uinsa.ac.id/3482/3/Bab%202.pdf. Accessed on 26 September 2025
Sanksi Ta’zir Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. http://digilib.uinsa.ac.id/11207/5/Bab%202.pdf. Accessed on 26 September 2025
Willa Wahyuni. 2013. Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian. https://www.hukumonline.com/berita/a/terbitnya-surat-penghentian-penyidikan-di-kepolisian-lt63d8ef97137db/?page=2 Accessed on 26 September 2025
AHMAD ZAINUL ANAM. 2023. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2162-penyidikan. Accessed on 26 September 2025
Salma Isni Ramadhani. 2022. Akta Perdamaian yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 240/ PDT.G/2020/PN SDA). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1178&context=notary Accessed on 26 September 2025
Refbacks
- There are currently no refbacks.