Legal Implications of Transfer of Land Rights Through a Deed of Sale and Purchase Based on a Letter of Inheritance Which is Not Known to All The Heirs
Abstract
The transfer of land rights is an important aspect of agrarian law that requires legal certainty for the parties involved. However, in practice, it is common to find deeds of sale and purchase made based on inheritance letters that are not known to all heirs, thus giving rise to legal issues related to the validity and legal consequences of the transfer of rights. This study aims to analyze the legal implications of the transfer of land rights through deeds of sale and purchase based on inheritance letters that do not involve all heirs. The research method used is a normative juridical approach with literature studies as the main data source. The results of the study indicate that deeds of sale and purchase made based on inheritance letters without the consent of all heirs can result in the deed being null and void and give rise to land rights disputes in the future. In addition, this kind of transfer of rights has the potential to harm other heirs and the buyer who has already made the transaction. Therefore, compliance with the principle of deliberation and mutual agreement of all heirs is necessary in the preparation of inheritance letters and transfer of rights to create legal certainty and protection for all interested parties. These legal implications emphasize the importance of protecting inheritance rights in land sale and purchase transactions to prevent legal conflicts in the future.
Full Text:
PDFReferences
Agus Rahman. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Arbitrase. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ahmad Ramadhan & Budi Hidayat. (2020). "Hak dan Kewajiban Ahli Waris dalam Transaksi Jual Beli Tanah." Jurnal Hukum Bisnis, 7(1), 50-67.
Bambang Santosa. (2019). "Implikasi Hukum Akta Jual Beli Tanah dalam Sengketa Waris." Jurnal Hukum Agraria dan Properti, 10(3), 201-215.
Dedi Nugroho. (2019). "Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak atas Tanah: Telaah Undang-Undang Pokok Agraria." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 310-325.
Dewi Lestari. (2018). "Prosedur Pembuatan Surat Waris yang Sah Menurut Hukum Indonesia." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 85-98.
Dwi Handayani. (2021). "Strategi Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Kasus Surat Waris Bermasalah." Jurnal Hukum Nasional, 17(2), 140-155.
Eko Prasetyo. (2019). "Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah: Studi Kasus di Jawa Tengah." Jurnal Sosial dan Hukum, 8(2), 122-137.
Fahmi Anwar. (2019). Hukum Waris dan Peralihan Hak atas Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Indah Permatasari. (2020). Perlindungan Hukum atas Hak Waris dalam Sistem Pertanahan Indonesia. Surabaya: Graha Ilmu.
Joko Santoso. (2018). "Analisis Hukum atas Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Surat Waris Tidak Sah." Jurnal Ilmiah Hukum, 12(4), 280-295.
Lilik Setiawan. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Muhammad Yusuf. (2020). "Tinjauan Yuridis terhadap Surat Waris dalam Peralihan Hak atas Tanah." Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 210-225.
Nina Kartika. (2018). "Konflik Waris dan Dampaknya terhadap Peralihan Hak Tanah." Jurnal Hukum dan Ekonomi, 9(4), 305-320.
Ratna Dewi. (2017). Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak atas Tanah Warisan. Yogyakarta: Lembaga Kajian Hukum.
Rizky Fauzi. (2021). "Pendampingan Hukum Notaris dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah." Jurnal Notariat, 9(2), 115-128.
Rizky Fauzi. (2021). "Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Transaksi Berbasis Surat Waris Bermasalah." Jurnal Hukum Agraria, 15(2), 145-160.
Sari Wulandari. (2022). "Peran Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berbasis Surat Waris." Jurnal Notariat Indonesia, 11(1), 45-59.
Siti Mulyani. (2020). Musyawarah dan Kesepakatan Bersama dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Yogyakarta: Lembaga Studi Hukum.
Titin Rahmawati. (2022). "Putusan Mahkamah Agung dalam Sengketa Waris: Implikasi bagi Praktik Peralihan Hak." Jurnal Hukum Nasional, 16(1), 75-90.
Titin Rahmawati. (2022). Peran Mahkamah Agung dalam Menangani Sengketa Waris dan Tanah. Bandung: Pustaka Hukum Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.