Legal Review of The Role and Implementation of The Obligations of Notaries in Changing The Articles of Association of Limited Liability Companies
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi.A.A.Prajitno, (2010), Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Surabaya: Citra Aditya Bakti.
Denny Saputra dan Sri Endah Wahyuningsih, 2017, Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik, Jurnal Akta, Vol.4 No.3 September 2017, diakses pada tanggal 16 Mei 2024 .
Dwikky bagus wibisono , Umar Ma’ruf, 2018, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Kabupaten Tegal, Jurnal Akta, Vol.5 No.1, Hal. 180
Habib Adjie, 2014, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan ke 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
--------------, (2015), Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.
https://virtualofficescbd.id/blog/perubahan-anggaran-dasar-pt diakses pada tanggal 11 November 2024 pukul 12.00 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt573298b2a4142/7-hal-yang-sering menyeret-notaris-ke-pusaran-kasus diakses pada tanggal 12 November 2024 pukul 14.12 WIB.
Johnny Ibrahim, (2008), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Jakarta: Banyumedia.
Munir Fuady, (2005), Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jasa Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), Bandung : Citra Aditya Bakti.
Orinton Purba. (2011), Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas agar terhindar dari Jerat Hukum, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Rachmadi Usman, (2004), Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bandung: Alumni.
Rudhy Prasetya, (1993), Kedudukan Mandiri dan Pertanggungjawaban Terbatas dari Perseroan Terbatas, Surabaya: Airlangga University Press.
Salim H.S, (2015), Teknik Pembuatan Suatu akta (konsep Teoritis, Kewenangan Notarism Bentuk dan Minuta Akta, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti (b), (1987), Hukum Pembuktian, Cet. 8, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Wawancara dengan Notaris Dr. Rindiansyah Elnofiansyah, S.H., M.Kn. yang dilakukan pada tanggal 19 November 2024 pukul 12.10 WIB.
Wawancara Notaris Dr. Rindiansyah Elnofiansyah, S.H., M.Kn pada tanggal 25 November 2024 pukul 11.35 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.