Implementation of The Position and Responsibilities of Notaries as Public Officials in Carrying Out Their Position So That They Participate in Committing Criminals in Cirebon Regency
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi.A.A.Prajitno, (2010), Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Surabaya: Citra Aditya Bakti.
Abdul Ghofur Anshori, (2009), Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Abdul Jalal, Suwitno dan Sri Endah Wahyuningsih, (2018), Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen, Jurnal Akta, Vol.5 No.1 Maret 2018, diakses pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 20.45 WIB.
Ary Yuniastuti, Jawade Hafidz, 2017, Tinjauan Yuridis Kebatalan Akta dan Pertanggungjawaban Notaris, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 2.
Denny Saputra dan Sri Endah Wahyuningsih, (2017), Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik, Jurnal Akta, Vol.4 No.3 September 2017, diakses pada tanggal 16 Mei 2024 pukul 20.25 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-6238310/2-notaris-divonis-2-tahun-8-bulan-bui-di-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir diakses pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB.
Habib Adjie, (2014), Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan ke 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mamminaga, Andi, (2008), Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN, Tesis Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo, (2014), Filsafat Hukum, Dilengkapi Dengan Materi Etika Profesi Hukum, PT. Permata Aksara, Jakarta.
---------------, (2008), Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, cet. 1. Bandung: Refika Aditama.
Sarah Sarmila Begem., Nurul Qamar., & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), Vol.1 No.1.
Subekti R, (2002). Hukum perjanjian, Jakarta:Intermasa.
Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Supriadi, (2006), Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Wawancara dengan Notaris Lia Amalia, S.H., M.Kn, Notaris Kota Cirebon, dilakukan pada tanggal 12 November 2024 pukul 12.35 WIB.
Yoga Alfi Setiawana, Suroto, (2023), Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Bukan Pemilik, Jurnal Akta Notaris, Vol. 2 No. 1, diakses pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 22.23 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.