Form of Supervision and Guidance of Notaries By The Regional Supervisory Council (Mpd) Regarding Notaries Who Do Not Perform Their Offices
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi.A.A.Prajitno, (2010), Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Surabaya: Citra Aditya Bakti.
Bernhard limbong, (2015), Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta selatan: margaretha pustaka.
Dwikky bagus Wibisono, Umar Ma’ruf, 2018, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Kabupaten Tegal, Jurnal Akta, Vol.5 No.1, Hal. 179.
Habib Adjie, (2014), Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke 2, Bandung.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14093/majelis-pengawas-notaris-pusat-putuskan-perkara-pertama-komentar-Habib-Adjie diakses pada tanggal 11 September 2024 pukul 17.30 WIB.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, (2009), Ke Notaris, cet. 1, (Jakarta: Raih Asa Sukses.
Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Banyumedia, Jakarta.
M. Luthfan Hadi Darus, (2017), Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press: Yogyakarta.
Putri Sagung M.E Purwani, (2016), Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K.No. 49/PUU-X/2012, Jurnal Megister Hukum Udayana, Vol. 5 No. 4 Tahun 2016, Pasca Sarjana Universitas Udayana, Hal.98-99.
Philupus M. Hadjon, (1966), Penegakan Hukum Administrasi dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelompokan Lingkungan Hidup, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Hal 1.
Yogi Priyambodo Gunarto, (2017), Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3, hal. 332.
Zainudin Ali, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.