Notary's Responsibility in Preventing and Overcoming Money Laundering Crimes in Pekalongan Regency
Abstract
References
Amrullah,M. Arief, (2004), Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,
Cetakan Kedua, Malang : Bayumedia Publishing
Habib Adjie, (2008) , Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama.
Lisnawati, Go, Njoto Benarkah, 2018, Hukum Money Laundering Pencucian
Uang Dalam Dimensi Kepatuhan. Setara Press Jakarta
Sjahdeini, Sutan Remy, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Dwidja, Priyanto, 2004, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggung
Jawaban Korporasi di Indonesia, Bandung, CV. Utomo,
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Pers.
Dian Ayu Prasstumi, Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan, Artikel Pada Jurnal Hukum Vol.10 No. 2 Edisi Mei 2022, Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Indonesia, Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes explains the crime of money laundering.
Indonesia, Government Regulation No. 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes
Refbacks
- There are currently no refbacks.