Implementation of Notary's Principle of Prudence in Making Authentic Deeds Between Housing Developers, Banks and Home Buyers in Ngawi Regency
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Nawaaf dan Chalim, Munsyarif Abdul, (2017), Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4.
Azhari, Edwin, Murtadho, Ali, dan Djauhari, (2018), Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok , Jurnal Akta, Vol 5 No 1.
Christian, Alfian, (2020), Konflik Norma Berkaitan Dengan Hak Ingkar Dalam Jabatan Notaris Ditinjau Dari UndangUndang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Volumeu8, Nomor 1.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-I, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Farazenia, Aulia, Wiryomartani, Winanto, Suryandono, Widodo, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/Mppn/Vii/2019), Jurnal Universitas Indonesia.1
Sumardjono, Maria S.W., (2001), Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan Pertama, Kompas: Jakarta.
Tobing, HS. Lumban, (1983), Peratuan Jabatan Notaris, Erlangga: Jakarta.
Waluyo, Dody Radjasa, (2001), Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Civil Code.
Law Number 10 of 1998 concerning Banking.
Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority.
Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary, etc.
Refbacks
- There are currently no refbacks.