Legal Analysis of Mastery and Ownership of Land Rights Arise in Rembang Regency
Abstract
Keywords: Acquisition; Agrarian; Land.
Full Text:
PDFReferences
Eka Putri, Jeslin, (2018), Kepastian Hukum Letter C Desa Sebagai Alas Hak Penerbitan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Harjosari, Kabupaten Semarang), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Laksono Ruananda K, (2023), Analisis Hukum Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Hak Atas Tanah Timbul Di Kabupaten Rembang, Hasil Wawancara Pribadi dengan Tarni Selaku Kasubsi Pemberian Hak Instansi Pemerintah/Penata Pertanahan Pertama. at 13 March 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Laksono Ruananda K, (2023), Analisis Hukum Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Hak Atas Tanah Timbul Di Kabupaten Rembang, Hasil Wawancara Pribadi dengan Mashudi Tokoh Masyakarat Desa Pasar Baggi Kab. Rembang Pada at 12 March 2023.
Pemerintah Kabupaten Rembang, (2023), Geografis, diakses melalui https://rembangkab.go.id/geografis/
Rofi Wahanisa Dan Arif Hidayat, (2009), Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) Sebagai Dasar Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah, Jurnal Pandecta, Volume. III. No.1, January-June.
Setiabudi, Jayadi, (2012), Tata Cara Mengurus Tanah, Rumah Serta Segala Perizinannya, Jakarta: Suka Buku,
Suhanan Yosua, (2010), Hak atas Tanah timbul (aansbling) dalam Sistem Hukum Pertanahan, Jakarta: Restu Agun.
Widhi Handoko, (2014), Kebijakan Hukum Pertanahan sebuah refleksi keadilan hukum progresif, Yogyakarta: Thafa Media.
Winahyu Erwiningsih, (2009), Hak menguasai negara atas tanah, cetakan pertama, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.