The Juridical Implications for Violating the Contents of the Peace Deed Made by the Parties before a Notary in the Conception of Legal Certainty
Abstract
Keywords: Case; Deed; Notary; Peace.
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Aga Waskitha dan Wiryawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Lex Renaissance. Vol 5. Nomor (1).
Mahyuni, 2009. Lembaga Damai Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 16
Rizki Amalia, 2001. “Pertanggung jawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Faktaâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 24, No. 1
Wanis Aisyah Oktavia, 2019. “Kedudukan Akta Dan Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatanâ€, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Volume 3, Nomor 1.
Books:
Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Gafika.
Habib Adjie, 2008. Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. PT Refika Aditama, Bandung.
Lexy J. Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
R. Subekti, 2008. Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
Retnowulan Sutantio, 2003. Mediasi dan Dading, Proceedings Arbitrase dan Mediasi, (a) cet. 1, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Supriadi, 2008, Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Yahya Harahap, 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika: Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.