Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.30659/jai.10.1.41-59Abstrak
Abstrak : UMKM merupakan bentuk usaha kerakyatan untuk menopang perekonomian negara dimana di dalam masa pandemi Covid-19, UMKM merupakan usaha yang paling terdampak. Masalah klasik yang sering muncul adalah rendahnya tingkat pembayaran pajak oleh UMKM. Sehingga dengan PP No. 23 tahun 2018 yang berlaku 1 Juli 2018 dimana pemerintah menurunkan tarif pajak final bagi UMKM yang awalnya 1% menjadi 0.5% diharapkan mampu meningkatkan kesadaran WP untuk patuh membayar pajak pada masa pandemi covid-19. Sektor pajak merupakan pendapatan tertinggi di negara Indonesia, salah satu cara meningkatkannya adalah dengan metode intensifikasi yaitu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan tingkat penerimaan pajak dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam penelitian ini faktor-faktor yang diambil adalah Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Pelaksanaan Self Assessment System. Penelitian ini dilakukan pada Wajib Pajak UMKM di kota Semarang dikarenakan menurut Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah, pertumbuhan UMKM di Kota Semarang mencapai 2000 usaha tiap tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Pelaksanaan Self Assessment System terhadap kepatuhan wajib pajak pada saat pandemi Covid-19. Populasinya adalah Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang berjumlah 2.129 WP. Teknik pengambilan sampling menggunakan simple random sampling dengan rumus slovin didapatkan sampel berjumlah 95 WP. Alat analisis menggunakan regresi linier berganda dan uji asumsi klasik digunakan untuk menilai tingkat penyimpangan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sosialisasi Perpajakan dan Pelayanan Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan WP, sedangkan Pelaksanaan Self Assessment System berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada saat pandemi Covid-19. Uji Koefisien Determinasi menyebutkan bahwa ketiga variabel mampu memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 21.9%, sedangkan sisanya sebesar 79.1% dipengaruhi variabel lain diluar penelitian. Kata Kunci : UMKM, Covid-19,Kepatuhan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Pajak, Pelaksanaan Self Assessment System, Covid-19Abstract : MSMEs are a form of community effort to support the country's economy, where during the Covid-19’s pandemic, MSMEs were the most affected businesses. The classic problem that often arises is the low level of tax payments by MSMEs. So that with PP. 23 of 2018 which took effect on 1 July 2018, where the government reduced the final tax rate for MSMEs from 1% to 0.5%, which is expected to increase the awareness of taxpayers to comply with paying taxes inthe pandemic of covid-19. The tax sector is the highest income in Indonesia, one way to increase it is by the intensification method, that are increasing the level of taxpayer compliance in increasing the level of tax revenue by looking at the factors that influence it. In this study, the factors taken were the Socialization of Taxation, Fiscus Service, and Implementation of the Self Assessment System. This research was conducted at MSME’s taxpayers in the Semarang city because according to the Office of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, the growth of MSMEs in the city of Semarang reached 2000 businesses each year. The purpose of this study was to determine how much influence the level of taxation socialization, fiscal services, and implementation of the self-assessment system on taxpayer compliance during the Covid-19 pandemic. The population is 2,129 taxpayers of MSME in Semarang City. The sampling technique used simple random sampling with the Slovin formula obtained a sample of 95 WP. The analysis tool uses multiple linear regression and classical assumption test is used to assess the degree of deviation of the data. The results showed that the socialization of taxation and tax services had no effect on taxpayer compliance, while the implementation of the Self Assessment System had a significant positive effect on taxpayer compliance during the Covid-19 pandemic. The determination coefficient test states that the three variables are able to have an effect on taxpayer compliance by 21.9%, while the remaining 79.1% is influenced by other variables outside the research.
Keywords : MSME’s, Covid-19, Taxpayer Compliance, Tax Socialization, Fiscus Service, Implementation of Self Assessment System
Referensi
Ananda, dkk. 2015. “Pengaruh Sosialiasi Perpajakan, Tarif Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajakâ€. Jurnal Perpajakan / Vol. 6 No. 2 / Tahun 2015.
Andriani, dkk. 2016. “Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKMâ€. Syariah Paper Accounting FEB UMS ISSN 2460-0784, 2016.
Astuti, dkk. 2016. “Pengaruh Sosialiasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Pelaksanaan Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak atas Pajak Rumah Kosâ€. Jurnal Nominal / Volume V Nomor 1 / Tahun 2016.
Brata, dkk. 2017. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota Samarindaâ€. Forum Ekonomi ISSN Print: 1411-1713 ISSN Online: 2528-150X, Volume 19, No. 1 2017.
Direktorat Jenderal Pajak. 29 Desember 2011. Surat Edaran Nomor SE - 98/PJ/2011. Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Farouq, M. 2018. Hukum Pajak di Indonesia. Edisi Pertama. Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan (KDT). Penerbit Kencana.
Fitri Marcori, 2018. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Usaha Kecil Menengah (Studi Empiris Pada KP2KP Kota Sungai Penuhâ€. Fakultas Ekonomi Negeri Padang. Agustus 2018.
Indriantoro, Supomo. 1999. Metodologi Penelitian Bisnis. BPFE, Yogyakarta.
Imam Ghozali. 2013. Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS 21. Cetakan kelima. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Inggrid dan Swanto Sirait. 2016. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Self Assessment System Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Serta Dampaknya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Jakarta Penjaringanâ€. Jurnal Media Akuntansi Perpajakan. ISSN 2355-9993 E-ISSN 2527-953X. Vol. 1, No. 2, Jul-Des 2016: 44-58
Lianty, dkk. 2017. “Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dna Pelayanan Fiskus, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajakâ€. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK), Volume 9 No. 2 Oktober 2017.
Maharani, Indah Sri. 2015. “Pengaruh Self Assessment System, Tingkat Pendidikan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaruâ€. Jurnal Jom Fekon Vol. 2 No. 2 Oktober 2015.
Nasution, Darmin. 2006. Dengan Pajak Kita Wujudkan Kemandirian Bangsa. Cetakan pertama. Jakarta: Penerbit Panitia Lomba Karya Tulis Perpajakan 2005.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Edisi 3. Jakarta: Penerbit Granit 2005.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2008. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
Satyawati, dkk. 2017. “Pengaruh Self Assessment System dan Sistem Informasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajakâ€. Jurnal JRAK, Volume 13, No 1 Februari 2017.
Siahaan, dkk. 2018. “Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadiâ€. Jurnal Akuntansi, Vol.8, No 1 Februari 2018.
Simanjuntak, dkk. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Raih asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).
Wardani, dkk, 2018. “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Perpajakan sebagai Variabel Interveningâ€. Jurnal Nominal / Volume VII Nomor 1 / Tahun 2018.
https://www.pajak.go.id/node/31403, diakses tanggal 30 April 2019.
https://www.republika.co.id, diakses tanggal 30 April 2019.
https://nasional.kontan.co.id/news/pasca-tarif-pajak-umkm-turun-jadi-05-jumlah-wajib-pajak-meningkat, diakses tanggal 30 April 2019.
https://www.kemenkeu.go.id, diakses tanggal 5 Mei 2019.
https://diskopumkm.semarangkota.go.id, diakses tanggal 22 Oktober 2019.
https://jateng.antaranews.com/berita/201856/setiap-tahun-tumbuh-2000-umkm-di-kota-semarang, diakses tanggal 23 Oktober 2019.
https://zonapasar.com/djp-jateng-i-genjot-penerimaan-pajak-umkm-5837, tgl 22 maret 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Akuntansi Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal.
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with JAI agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






ALLIANCE