REKONSTRUKSI UPAYA PAKSA DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA BERBASISKAN PERSEPEKTIF REVOLUSI SOSIAL DAN INDUSTRI

Muchamad Arif Agung Nugroho

Abstract


Aturan teknis tentang pelaksanaan putusan tentang Upaya Paksa belum ada aturan teknis. Sudah ada 2 penelitian yang mengkaji hal ini tetapi malah berujung pesimis dan mencari-cari dasar yang tidak relevan. Penelitian ini berusaha memberi kajian yang optimis menggunakan peraturan yang sudah ada bahwa Upaya
Paksa bisa dieksekusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengumpulkan
dan menghubungkan sumber hukum yang relevan lalu mendeskripsikannya secara deduktif. Permasalannya
diajukan adalah bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Peratun tentang Upaya Paksa menurut peraturan
perundang-undangan yang sudah ada? Setelah diteliti ditemukan bahwa Upaya Paksa terdiri dari 2 yaitu Sanksi Administratif dan Uang Paksa. Presiden sebagai pemangku pemerintahan teratas harus ikut bertanggung
jawab dalam mengenakan Sanksi Adminitratif dan lembaga perwakilan rakyat melakukan pengawasan. Uang
Paksa merupakan bentuk kesalahan pribadi (fautes personalles). Eksekusi Uang Paksa dilakukan oleh Ketua
PTUN dengan memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk menjalankan tugasnya.


Full Text:

PDF

References


Buku

Lilik Mulyadi, 2012, Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Hukum Acara

Perdata (Bandung: Alumni)

M. Solly Lubis, 2002, Refleksi Hukum dan Konstitusi di Era Reformasi (Medan: Pustaka Bangsa

Press)

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacarakan, 1989, Aneka Cara Pembedaan Hukum (Bandung:

Citra Aditya Bakti)

Sri Soemantri Martosoewignyo, 1982, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung:

Alumni)

Umar Dani, 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika dalam Konteks

PTUN (Yogyakarta: Genta Press)

W. Riawan Tjandra, 2009, Peradilan Tata Usaha Negara, Mendorong Terwujudnya Pemerintahan

yang Bersih dan Berwibawa (Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta)

Jurnal Ilmiah

Ladju Kusmawardi, Suteki, dkk dengan judul Penerapan Sanksi Administratif dalam Putusan

Perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jurnal Law

Reform, Vol. 14, No. 1, Th. 2008, Penerbit: Prodi MIH Undip

Mulyono, Sudarsono, dkk, Transplantasi Ketentuan Sanksi Administratif Pada Peraturan

Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Dalam Proses Eksekusi Oleh Ketua Pengadilan Tata

Usaha Negara, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1, No. 2, Agustus 2018, Penerbit: Mahkamah

Agung

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang

Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor

Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Kepada Pejabat Pemerintah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.