REKONSTRUKSI UPAYA PAKSA DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA BERBASISKAN PERSEPEKTIF REVOLUSI SOSIAL DAN INDUSTRI
Abstract
Aturan teknis tentang pelaksanaan putusan tentang Upaya Paksa belum ada aturan teknis. Sudah ada 2 penelitian yang mengkaji hal ini tetapi malah berujung pesimis dan mencari-cari dasar yang tidak relevan. Penelitian ini berusaha memberi kajian yang optimis menggunakan peraturan yang sudah ada bahwa Upaya
Paksa bisa dieksekusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengumpulkan
dan menghubungkan sumber hukum yang relevan lalu mendeskripsikannya secara deduktif. Permasalannya
diajukan adalah bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Peratun tentang Upaya Paksa menurut peraturan
perundang-undangan yang sudah ada? Setelah diteliti ditemukan bahwa Upaya Paksa terdiri dari 2 yaitu Sanksi Administratif dan Uang Paksa. Presiden sebagai pemangku pemerintahan teratas harus ikut bertanggung
jawab dalam mengenakan Sanksi Adminitratif dan lembaga perwakilan rakyat melakukan pengawasan. Uang
Paksa merupakan bentuk kesalahan pribadi (fautes personalles). Eksekusi Uang Paksa dilakukan oleh Ketua
PTUN dengan memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk menjalankan tugasnya.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Lilik Mulyadi, 2012, Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Hukum Acara
Perdata (Bandung: Alumni)
M. Solly Lubis, 2002, Refleksi Hukum dan Konstitusi di Era Reformasi (Medan: Pustaka Bangsa
Press)
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacarakan, 1989, Aneka Cara Pembedaan Hukum (Bandung:
Citra Aditya Bakti)
Sri Soemantri Martosoewignyo, 1982, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung:
Alumni)
Umar Dani, 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika dalam Konteks
PTUN (Yogyakarta: Genta Press)
W. Riawan Tjandra, 2009, Peradilan Tata Usaha Negara, Mendorong Terwujudnya Pemerintahan
yang Bersih dan Berwibawa (Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta)
Jurnal Ilmiah
Ladju Kusmawardi, Suteki, dkk dengan judul Penerapan Sanksi Administratif dalam Putusan
Perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jurnal Law
Reform, Vol. 14, No. 1, Th. 2008, Penerbit: Prodi MIH Undip
Mulyono, Sudarsono, dkk, Transplantasi Ketentuan Sanksi Administratif Pada Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Dalam Proses Eksekusi Oleh Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1, No. 2, Agustus 2018, Penerbit: Mahkamah
Agung
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pejabat Pemerintah
Refbacks
- There are currently no refbacks.