Penyuluhan Hukum Pembina Keluarga Sakinah Pengurus Ranting Muhammadiyah Desa Katonsari Kecamatan Demak, Kabupaten Demak
Abstract
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku melaksanakan pernikahan merupakan hak asasi setiap warga Negara; penegasan tersebut dapat dijumpai pada Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen kedua. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dinyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah”. Untuk terwujudnya keluarga sakinah sebagaimana dimaksud dari beberapa ketentuan tersebut, maka dipandang perlu adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Metode yang dilakukan berupa penyuluhan hukum dengan topik “Penyuluhan Hukum Pembina Keluarga Sakinah Pengurus Ranting Muhammadiyah Desa Katonsari Kecamatan Demak, Kabupaten Demak”. Adapun untuk mengukur kadar pengetahuan masyarakat terhadap urgensi keluarga sakinah, dilakukan pre-test sebelum penyuluhan dan pos-test setelah penyuluhan. Penyuluhan hukum dalam rangka pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah meliputi kewajiban dan hak antara suami dan istri, kewajiban bersama terhadap anak, juga pentingnya proses pembinaan menuju keluarga sakinah yang bukan datang secara tiba-tiba.
Based on the applicable laws and regulations, carrying out a marriage is a human right of every citizen; This confirmation can be found in Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution as a result of the second amendment. In this article it is stated that: "Everyone has the right to form a family and continue their offspring through legal marriage." Article 1 of Law Number 1 of 1974 states that: "Marriage is a spiritual and physical bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the belief in the Almighty God." Article 3 of the Compilation of Islamic Law (KHI) states that: "Marriage aims to create a household life that is sakinah, mawaddah and rahmah". In order to realize a sakinah family as intended by several of these provisions, it is deemed necessary to provide legal education to the community. The method used was legal counseling with the topic "Legal Counseling for Family Sakinah Mentors of Muhammadiyah Branch Management in Katonsari Village, Demak District, Demak Regency". In order to measure the level of public knowledge regarding the urgency of family sakinah, a pre-test was conducted before the counseling and a post-test after the counseling. Legal counseling in the context of community service aims to increase public understanding of a harmonious family including the obligations and rights between husband and wife, joint obligations towards children, and the importance of the process of fostering a harmonious family that does not come suddenly.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Tim Syamil Qur’an. (2012). Alquran dan Terjemah. Syaamil Quran. hlm. 406
Ghazaly, A. R. (2006). Fiqih Munakahat (Cet. II). Kencana. hal. 67
Basyir, A. A. (1989). Hukum Perkawinan Islam. Universitas Indonesia, hal 1.
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (2010). Himpunan Peraturan Perudang-undangan Tentang Peradilan Agama, hal. 489.
Pimpinan Pusat Aisyiyah. (1992). Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Penerbit Pimpinan Wilayah Aisyiyah Provinsi Riau.
Siregar, N. A., Harahap, N. R., & Harahap, H. S. (2023). Hubungan antara pretest dan postest dengan hasil belajar siswa kelas VII B di MTs Alwashliyah Pantai Cermin. Jurnal Ilmiah Edunomika, 7(1). https://doi.org/10.29040/jie.v7i1.8307
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ijocs.7.1.142-148
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Trubus Wahyudi, Shalman Shalman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.