Perlindungan Hukum Masyarakat Karimunjawa atas Ancaman Persekusi

Muhammad Taufiq, Moh. Aris Siswanto, Toni Triyanto

Abstract


Karimunjawa merupakan salah satu kepulauan daerah yang berada di Indonesia dengan beragam keindahan alamnya, terletak pada Laut Jawa yang masih dalam wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dengan luas daratan ±1.500 hektare dan perairan ±110.000 hektar. Karimunjawa menjadi tempat wisata laut yang mulai banyak digemari wisatawan lokal maupun mancanegara. Oleh karena karakteristik dari karimunjawa sendiri serta hasil alamnya yang berlimpah, maka menjaga lingkungan dan melestarikannya adalah keharusan bagi semua orang. Kenyataan ini menjadikan pentingnya masyarakat maupun siapa saja yang menggunakan bahkan memanfaatkan sumber daya yang ada pada Karimunjawa wajib mengikuti segala peraturan hukum yang diterapkan untuk menjaga kelestarianya. Pengembangan kesadaran serta pendampingan hukum yang nyata dan jelas dalam pelestarianya memerlukan daya dukung dari masyarakat, penegak hukum, maupun penggerak usaha baik tambak maupun lainya yang memanfaatkan kelestarian alamnya, sehingga perlu adanya edukasi serta pendampingan yang diharapkan dapat memberikan pencerahan maupun hasil luaran masyarakat yang sadar akan hukum mengenai pelestarian karimunjawa. Kelompok perkumpulan yang potensial untuk dilatih adalah Perkumpulan Lingkar Juang Karimunjawa yang berkedudukan di Dusun Telaga Rt.003/Rw.003, Des. Kemujan, kec. Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Perkumpulan tersebut bertujuan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta sapek aspek pendukung lainya dalam Pelestarian Sumber Daya Alam Karimunjawa, namun dibalik tujuan mulia yang dimiliki Mitra terdapat ancaman persekusi yang dialami Mitra yang dilakukan oleh oknum-oknum perusak alam Karimunjawa, dalam kata lain pemberdayaan hukum terhadap Masyarakat dan Mitra pada Kecamatan Karimunjawa. Oleh karena itu perlu adanya edukasi serta pendampingan dalam pelaksanaan pelestarian Sumber Daya Alam dalam segi hukumnya, serta mencegah terhadap adanya ancaman persekusi yang dialami oleh Mitra dan Masyarakat Karimunjawa. Optimalisasi fungsi   dan   tujuan   dari   Perkumpulan   Lingkar   Juang Karimunjawa diharapkan akan berdampak terhadap masyarakat dalam meningkatkan pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Budaya pada Karimunjawa dari segi Hukum seperti legalisasi pemanfaatan alamnya serta juga perizinannya Untuk itu Tim Pengabdian Masyarakat Unissula yang memiliki kemampuan dalam bidang  hukum dan sosialisasi dapat memberikan gambaran serta arahan maupun pendampingan dalam pelegalan serta pelestarian alam pada karimunjawa dari segi hukum. Adapun dalam pengabdian masyarakat ini menerapkan metode ceramah dan diskusi interaktif yang dihadiri lebih dari 20 masyarakat Karimunjawa dari berbagai wilayah. 

Karimunjawa is one of the regional islands in Indonesia with a variety of natural beauty, located in the Java Sea which is still within the Jepara Regency, Central Java. With a land area of ±1,500 hectares and waters of ±110,000 hectares. Karimunjawa has become a marine tourist destination that is becoming increasingly popular with local and foreign tourists. Due to the characteristics of Karimunjawa itself and its abundant natural products, protecting the environment and preserving it is an obligation for everyone. This fact makes it important for the community and anyone who uses or exploits the resources available in Karimunjawa to follow all legal regulations that apply to maintain their sustainability. Developing awareness and real and clear legal assistance in its conservation requires support from the community, law enforcers, and business drivers, both fish farms and others, that utilize natural conservation, so there is a need for education and assistance which is expected to provide enlightenment and outcomes for people who are aware of it. law regarding the preservation of Karimunjawa. The potential association group to be trained is the Karimunjawa Fighting Circle Association which is located in Telaga Rt.003/Rw.003, Kemujan. Karimunjawa, Jepara Regency, Central Java Province. This association aims to increase public awareness and support other supporting aspects in the Conservation of Karimunjawa Natural Resources, but behind the noble goals that Mitra has, there is the threat of persecution experienced by Mitra by elements destroying Karimunjawa's nature, in other words legal empowerment of the Community and Partners in Karimunjawa District. Therefore, there is a need for education and assistance in implementing the preservation of natural resources from a legal perspective, as well as preventing the threat of persecution experienced by Partners and the Karimunjawa Community. Optimizing the functions and objectives of the Karimunjawa Fighting Circle Association is expected to have an impact on the community in increasing the preservation of Natural, Environmental and Cultural Resources in Karimunjawa from a legal perspective, such as legalizing the use of nature and also permits. For this reason, the Unissula Community Service Team has capabilities in the field of law and Socialization can provide an overview direction and assistance in legalizing and preserving nature in Karimunjawa from a legal perspective. The method of implementing activities is a group-based method that is carried out comprehensively which is able to inventory all legal aspects from developing the association's mindset, providing facilities and equipment, community service team activities are carried out in a measurable manner and the monitoring and evaluation process is to measure target achievement, legal product outcomes and the creation of a healthy society. reliable and understand the law which will be published in community service journals.


Keywords


pelestarian; karimunjawa; Alam, Hukum; Persekusi

Full Text:

PDF

References


Ariyati, R. W., Sya’rani, L., & Arini, E. (2007). Analisis kesesuaian perairan Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan sebagai lahan budidaya rumput laut menggunakan sistem informasi geografis. Jurnal Pasir Laut, 3(1), 27-45. https://agris.fao.org/search/en/providers/122376/records/64739184e011068800974ebe

Arinanto, S. (2008). Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hartono, H., & Sarwono, R. (2011). Analisa Pengaruh Ekonomi Kerakyatan sesuai Amanat UUD 1945 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Binus Business Review, 2(2), 965-978. https://doi.org/10.21512/bbr.v2i2.1240

Ni’am Laksono, A., & Mussadun, M. (2014). Dampak aktivitas ekowisata di Pulau Karimunjawa berdasarkan persepsi masyarakat. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 3(2), 262-273. https://doi.org/10.14710/tpwk.2014.5048

Soemarwanto, O. (1983). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan.

Priyanto, S. E., & Par, M. (2016). Dampak Perkembangan Pariwisata Minat Khusus Snorkeling Terhadap Lingkungan: Kasus Destinasi Wisata Karimunjawa. Jurnal Kepariwisataan, 10(3), 13-28.

Putra, M. A. (2015). Eksistensi lembaga negara dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.600

RTM Sutamihardja. (1978). Kualitas dan Penjemaran Lingkungan. Institut Pertanian Bogor.

Santoso, D. H., Prasetya, J. D., & Rahman, D. (2020). Analisis daya dukung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem penyediaan air bersih di Pulau Karimunjawa. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(2), 290-296. https://doi.org/10.14710/jil.18.2.290-296

Sri Munadjat Danusaputro. (1980). Hukum Lingkungan Buku I. Bina Cipta.

Siahaan, N.N.T. (2006). Hukum Lingkungan. Cet. I. Pancuran Alam.

Saputro, S. M. D.(1986). Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran. Bina Cipta Bandung.

Widyawati, A. (2015). Akar konflik dalam masyarakat multikultural di Karimunjawa. Yustisia, 4(3), 602-616. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8692

Yasin, A. A. (2023). Analisis Kebutuhan pada Literasi Hukum Bagi Siswa Sekolah Menengah. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(1), 74-81. https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/yudhistira/article/view/91




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ijocs.6.2.217-225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Taufiq, Moh. Aris Siswanto, Toni Triyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.