PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14738

Abstract

Narkoba sangat berbahanya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya dapat merusak fungsi sel-sel syaraf. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota besar, termasuk Kota Semarang. Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. Pengabidan kepada masyarakat dengan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunannya, modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya. Sebagai mitra adalah Bhabinkamtibmas Polek Genuk, Karang Taruna, Rt, dan RW Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Peserta antusias mengikuti kegiatan terlihat dari pertanyaan dan tangggapan yang disampaikan kepada pemateri. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan modus peredarannya sehingga dapat melakukan pencegahan.

References

Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang, 2009

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Balai Pustaka, Jakarta, 2006

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan

https://www.radioidola.com/2020/awal-tahun-polrestabes-semarang-ungkap-tiga-kasus peredaran-narkoba

https://jateng.tribunnews.com/2020/09/10/polda-jateng-sukses-mengungkap-peredaran-narkoba-81-kilogram-di-kota-semarang

https://health.kompas.com/read/2020/02/12/180100168/jenis-jenis-narkoba-dan-bahayanya-bagi-tubuh?page=all

https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza

Downloads

Published

2021-03-10