SHIFTING LEGAL PARADIGMS IN THE DIGITALIZATION ERA

Budi Yardi

Abstract


Humans now live in a modern civilization that demands everything to be fast, effective, and efficient. Modernity has become an identity that seems to be inherent in all aspects of human life. Cyberspace has been deliberately created to facilitate human work or interaction between people in different locations. However, many users misuse this convenience, leading to cybercrime, which creates new problems that must be addressed by the government regarding regulations in the national legal system and the handling of cybercrime.


Keywords


Shifting, Legal Paradigm, Digital Era

Full Text:

PDF

References


A. BOOK :

Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), Refika Aditama, Bandung, 2005;

Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1993

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007;

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukumdalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, 1975

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Morissan, dkk., Teori Komunikasi Massa Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Prasetyo dan Abdul Halim, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007

Raharjo A, Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti, 2002

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1982

Subekti, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983

Werner J. Severin dan James W. Tankard, Teori Komunikasi Sejarah, Metode, dan Terapan di Dalam Media Massa, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

B. JURNAL :

AP Edi Atmaja, “Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 16, Mei-September 2014

Heru Soepraptomo, "Kejahatan Komputer dan Cyber (Serta Aniisipasi Pengaluran Pencegahan Di Indo nesia), JumalHukum Bisnis, Volume 7, 2001

Renny N.S. Koloay, “Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No.5, 2016

C. REGULATIONS :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana ;

UU ITE No 11 Tahun 2008 yang sekarang telah dirubah menjadi UU ITE No 19 Tahun 2016;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum Pidana perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana ;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.