SHIFTING LEGAL PARADIGMS IN THE DIGITALIZATION ERA
Abstract
Humans now live in a modern civilization that demands everything to be fast, effective, and efficient. Modernity has become an identity that seems to be inherent in all aspects of human life. Cyberspace has been deliberately created to facilitate human work or interaction between people in different locations. However, many users misuse this convenience, leading to cybercrime, which creates new problems that must be addressed by the government regarding regulations in the national legal system and the handling of cybercrime.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BOOK :
Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), Refika Aditama, Bandung, 2005;
Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007;
Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukumdalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, 1975
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2012
Morissan, dkk., Teori Komunikasi Massa Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Prasetyo dan Abdul Halim, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Raharjo A, Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti, 2002
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1982
Subekti, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983
Werner J. Severin dan James W. Tankard, Teori Komunikasi Sejarah, Metode, dan Terapan di Dalam Media Massa, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
B. JURNAL :
AP Edi Atmaja, “Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 16, Mei-September 2014
Heru Soepraptomo, "Kejahatan Komputer dan Cyber (Serta Aniisipasi Pengaluran Pencegahan Di Indo nesia), JumalHukum Bisnis, Volume 7, 2001
Renny N.S. Koloay, “Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No.5, 2016
C. REGULATIONS :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana ;
UU ITE No 11 Tahun 2008 yang sekarang telah dirubah menjadi UU ITE No 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum Pidana perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana ;
Refbacks
- There are currently no refbacks.