PELATIHAN KADER KESEHATAN GIGI PADA GURU SD DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT WILAYAH KERJA PUSKESMAS KESAMBI KABUPATEN TEGAL

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30659/dentmas.2.1.14-18

Kata Kunci:

Pelatihan Kader, Kesehatan Gigi, Guru Sekolah Dasar

Abstrak

Background: Pada  lingkungan  sekolah,  guru  merupakan  salah  satu  agen  perubahan  untuk  penerapan perilaku  hidup  sehat,  sehingga  pembentukan  kader  kesehatan  gigi  dilingkungan  sekolah  yang melibatkan guru tentulah sangat strategis. Pelatihan kader kesehatan pada guru-guru Sekolah Dasar di wilayah kerja Puskesmas Kesambi Kabupaten Tegal.

Method: Metode edukasi yang dilakukan berupa penyuluhan kepada para guru Sekolah Dasar sebagai calon kader Kesehatan, pembuatan buku  saku materi Kesehatan gigi dan melakukan diskusi interaktif dengan para guru serta murid Sekolah dasar

Result: Pelaksanaan pelatihan dilaksanakan selama 2  hari  yaitu  tanggal  7-8 Oktober 2022,  dengan jumlah peserta 30 orang guru. Pemahaman para guru Sekolah Dasar tentang kesehatan gigi telah meningkat

Conclusion: Pelatihan kader kesehatan gigi pada guru Sekolah Dasar dalam meningkatkan pendidikan kebersihan gigi dan mulut wilayah kerja puskesmas kesambi  kabupaten tegal efektif dalam meningkatkan pengetahuan Kesehatan gigi masyarakat

 

Biografi Penulis

  • Tahta Danifatis Sunnah, Universitas Islam Sultan Agung
    Departemen Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat
  • Nira Ardlina, Universitas Islam Sultan Agung
    Departemen Radiologi Kedokteran Gigi dan Forensik
  • Erdianto Setya Wardhana, Universitas Islam Sultan Agung
    Departemen Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat
  • Nabila Maulidta Alfatekha, Universitas Islam Sultan Agung
    Program Studi Kedokteran Gigi

Referensi

Dali, Muh Amin, E. (2019). Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik. Akademika Jurnal UMGo, 8(2).

Depkes RI. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.290 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Depkes RI. (2008b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MEN.KES/PER/ III/2008 Tentang Rekam Medis.

DPR RI. (2004). Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran.

DPR RI. (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Satiti YR, Derwanto A, Susilo H. Penyampaian Informasi oleh Perawatan dalam Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit: Permasalahn dan Solusi. Jurnal Kedokteran Brawijaya 2015;20(2):169-73.

Sitohang, O. E. (2017). Kajian Hukum Mengenai Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian. Lex Crimen.

Kasim A, Riawan L. Materi Kuliah Bedah Dento Alveolar. Bandung: Universitas padjajaran 2007. P .1-7. 23.

Oktarina. Kebijakan Informed Consent dalam Pelayanan Gigi di Indonesia. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 2010;13(1):3-8. 24.

Kotrashetti V, KleAD, Hebbal M, Hallikerernth SR. Informed Consent: a Surve of General Dental Practitioners in Belgaum City. Indian Journal of Medical Ethics 2010;7(2):90-4.

Wiradharma, D. (2014). Tindakan Medis Aspek Etis dan Yuridis. Penerbit Universitas Trisakti

Diterbitkan

2024-08-03

Terbitan

Bagian

Articles