PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN GIGI DAN HAK-KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI KOTA TEGAL
DOI:
https://doi.org/10.30659/dentmas.1.2.46-50Keywords:
Kesehatan Gigi, Hak dan Kewajiban, PasienAbstract
Background: Masyarakat kabupaten tegal banyak yang belum memahami cara deteksi dini secara mandiri ciri-ciri gigi yang yang mengalami masalah. Masyarakat masih tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dalam pelayanan Kesehatan khususnya dalam Tindakan di dokter gigi Objective : Pelatihan dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang cara deteksi dini masalah Kesehatan gigi dan informasi mengenai hak kewajiban masyarakat sebagai pasien di wilayah kerja wilayah kerja Puskesmas Kesambi Tegal Method: Metode yang digunakan berupa Peyuluhan dan pelatihan tentang cara mendeteksi masalah Kesehatan gigi secara mandiri, dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai pasien dalam pelayanan Kesehatan gigi Result: Setelah dilaksanakan penyuluhan, pengetahuan masyarakat tentang Kesehatan gigi serta hak dan kewajiban sebagai pasien menjadi lebih baik. Conclusion: 3Dengan adanya edukasi dan penyuluhan secara berkala, pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan semakin baik, terutama tentang kesehatan gigi dan mulutReferences
Fatmawati DWA. Hubungan Biofilm Streptococcus Mutans Terhadap Resiko Terjadinya Karies Gigi. Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember. 2011;8(3):127-30.
Norfai N, Rahman E. hubungan pengetahuan dan kebiasaan menggosok gigi dengan kejadian karies gigi di sdi darul mu’minin kota banjarmasin tahun 2017. dinamika kesehatan jurnal kebidanan dan keperawatan. 2017;8(1):212-8.
Sutjipto C, Wowor VN, Kaunang WP. gambaran tindakan pemeliharan kesehatan gigi dan mulut anak usia 10–12 tahun di sd kristen eben haezar 02 manado. Jurnal e-Biomedik. 2013;1(1).
Suresh B, Ravishankar T, Chaitra T, Mohapatra A, Gupta V. Mother's knowledge about pre-school child's oral health. Journal of Indian Society of Pedodontics and Preventive Dentistry. 2010;28(4):282.
Poha DG. gambaran pencabutan gigi molar satu mandibula berdasarkan umur dan jenis kelamin di balai pengobatan rumah sakit gigi dan mulut manado tahun 2012. e-GIGI. 2014;2(1).
Fitri M. Pelatihan terhadap Keterampilan Kader Posyandu. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat. 2011;7(1).
Depkes RI. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.290 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Depkes RI. (2008b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MEN.KES/PER/ III/2008 Tentang Rekam Medis.
DPR RI. (2004). Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran.
DPR RI. (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Satiti YR, Derwanto A, Susilo H. Penyampaian Informasi oleh Perawatan dalam Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit: Permasalahn dan Solusi. Jurnal Kedokteran Brawijaya 2015;20(2):169-73.
Oktarina. Kebijakan Informed Consent dalam Pelayanan Gigi di Indonesia. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 2010;13(1):3-8. 24.
Kotrashetti V, KleAD, Hebbal M, Hallikerernth SR. Informed Consent: a Surve of General Dental Practitioners in Belgaum City. Indian Journal of Medical Ethics 2010;7(2):90-4.
Wiradharma, D. (2014). Tindakan Medis Aspek Etis dan Yuridis. Penerbit Universitas Trisakti