Reconstruction Validity Legal Deeds Are Dealing With Children In The Process Of Law Criminal Justice System Based Child Justice

Penulis

Abstrak

ABH is a person who is immature, not yet legally legally carrying out legal actions during the juvenile criminal justice system. The reconstruction of the Act SPPA can establish ABH PK Bapas as supporters during the juvenile justice system process.

Biografi Penulis

  • Asep Hermawan, Universitas Islam Sultan Agung
    Jurnal Pembaharuan Hukum

Referensi

Achmad, Ruben, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang, Jurnal Simbur Cahaya Nomor 27 Tahun X, Januari.

Ali, Ahmad, 2002. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta.

Altman, Andrew, 1990, Critical Legal Studies – a Liberal Critique. Pricenton Univ. Press, Pricenton, N.J.

Danim, Sudarwan, 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Joan Mc. Cord dan kawan-kawan. Joan Mc. Cord, Cathy Spatz Widom, and Nancy A. Crowell, eds., 2001, Juvenile Crime, Juvenile Justice. Panel on Juvenile Crime: Prevention, Treat ment, and Control, National Academy Press, Washington DC.

Kansil, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta.

Machmudin, Dudu Duswara, 2000. Pengantar Ilmu Hukum

Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung.

Maleong, Lexy J., 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Edisi Revisi, Bandung.

Marbun, S.F., 1997. Peradilan Administrasi Negara, dan Upaya Administrasi di Indonesia, Cet. I, Liberty, Yogyakarta.

Marianti Soewandi, 2003. Buku Materi Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan Bimbingan Dan Penyululuhan Klien. Jakarta.

Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistk Kualitatif, Transito, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2005, â€Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresifâ€. Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005.

------, 2000, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidak-Teraturan (Teaching Order Finding Disorder) Tigapuluh Tahun Perjalanan Intelektual dari Bojong ke Pleburan. Pidato Men gakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 15 Desember 2000.

Saidi, Anas, 2005 “ Metode Penelitian Kualitatifâ€, Makalah Workshop Penyusunan Proposal Penelitian, LIPI, Jakarta.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.Salatiga.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

----- , 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1980, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wahyudi, Setya, Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 1 Januari 2009.

Warassih, Esmi, 2006, “Penelitian Socio-Legal: Dinamika Sejarah Dan Perkembangannyaâ€,Makalah Workshop, Forum Kajian Dinamika Hukum dan Majalah Ombudsman, Bandung.

Diterbitkan

2019-11-20