Milik Yang Telah Meninggal Dunia Yang Dilakukan Proses Turun Waris Kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1580Abstrak
Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atas benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
Terhadap Pemasangan Hak Tanggungan masih ada yang menggunakan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia. Disinilah Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah berlaku.
Tujuan dilaksanakannya Penelitian ini karena untuk mengetahui Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, Problematika Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, dan Cara mengatasi Problematika Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada penguraian dan penafsiran data-data yang dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum, yakni berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum serta di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka diperoleh hasil sebagai berikut : Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, Problematika dan Cara Mengatasi Problematikan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis.
Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan, Sertifikat hak Milik, Turun Waris
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously underĀ Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
- The copyright of this document is owned by Journal Master of Notarial Law (M.Kn) UNISSULA and is protected by law
