Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1570Abstrak
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Atas dasar tersebut maka diperlukan suatu perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris (UUJN-P), tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan bentuk perlindungan Hukum yang diberikan MKN kepada Notaris. Sehingga menimbulkan permasalahan hukum yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris yang diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik dan bagaimana Prosedur hukum bagi perlindungan hukumnya bagi Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan pada masa Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris pada masa UUJN No 30 tahun 2004 bahwa untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan MPD berwenang untuk mengambil fotocopy Minuta akta dan atau protokol Notaris yang disimpan dalam penyimpanan Noratis, sedangkan Undang-undang No 2 tahun 2014 (UUJN-P) untuk proses peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.sedangkan untuk Prosedur Hukum bagi perlindungan Hukumnya terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dipatuhi oleh penyidik dan Majelis Kehormatan Notaris guna menjamin kepastian dan perlindungan Hukum yang terdapat dalam pasal 66 ayat (1) UUJN-P. Hal ini dengan menggunakan suatu perbandingan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan kewenangan dari Majelis Kehormatan Noratis (MKN).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Dugaan Malpraktek, Akta Otentik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously underĀ Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
- The copyright of this document is owned by Journal Master of Notarial Law (M.Kn) UNISSULA and is protected by law
