Legal Policy In Forest Management For The Development Of The Capital City Of Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.30659/akta.v12i4.49612Keywords:
Legal Policy, Forest Management, Capital City of Nusantara, Sustainable DevelopmentAbstract
Pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur memiliki peran besar bagi pengelolaan hutan, mengingat wilayah tersebut didominasi oleh ekosistem hutan tropis dan bekas lokasi pertambangan. Kebijakan pengelolaan hutan dalam pengembangan IKN diarahkan untuk mewujudkan konsep kota hutan lestari, dengan target minimal 65–70% wilayahnya berupa ruang terbuka hijau. Nomor melalui kerangka hukum seperti Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Kehutanan, dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, pemerintah telah menegaskan kembali komitmennya terhadap konservasi, rehabilitasi lahan, perlindungan masyarakat adat, dan pengembangan ekonomi hijau. Namun, implementasi kebijakan hukum ini melawan tantangan, seperti tumpang tindih klaim lahan, potensi konflik kepentingan antara pembangunan dan konservasi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Penelitian kebijakan hukum ini, yang didasarkan pada analisis normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual, menyimpulkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan dalam pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, sinergi antarlembaga, dan keterlibatan aktif masyarakat lokal dan adat. Dengan demikian, kebijakan hukum pengelolaan hutan di IKN diharapkan dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kepentingan, ekonomi, dan sosial.References
Aditya Nurahman & Putrida Sihombing. (2021). Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Nusantara. Majalah Hukum Nasional, 52(1). https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.181
Andi Bustamin Daeng Kunu. (2012). Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.343
Andreas Tedy Mulyono. (2022). Dinamika Hukum Konservasi Alam Sebagai Fenomena Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 14. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.184
Anggi Putra Prayoga. (2024). Pembebasan Lahan di IKN: Sisa 20%, Pemilik Konsesi Yang paling Diuntungkan? Forest Watch Indonesia. https://fwi.or.id/lahan-konsesi-di-ikn-sisa-20-siapa-yang-diuntungkan/
Elly Kristiani Purwendah. (2019). Konsep Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme Dan Realitas. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 145. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18425
Elsa Benia & Ghina Nabilah. (2022). Politik Hukum Dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.323
Fatma Ulfatun Najicha & I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. (2017). Politik Hukum Perundang – Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 5(1), 120. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18358
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mella Ismelina Farma Rahayu. (2012). Keadilan Ekologis dalam Gugatan Class Actions Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. Jurnal Yudisial, 5(1). https://doi.org/https://dx.doi.org/10.29123/jy.v5i1.162
Muklis Al’anam. (2025). Moralitas Hukum Dalam Pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, Dan Hans Kelsen. Law Jurnal, 5(1), 146.
Muklis Al’anama & Hendro Prabowo. (2025). Eradicating All Rules Through Article 42 of Law 21 of 2023 on The National Capital: A Study of Legal Norms and Morality. Simbur Cahaya, 32(1).
Najwa Tasya. (2024). Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(2), 123. https://doi.org/https://doi.org/10.25134/savana.v1i2.193
Ronald Dworkin. (2006). Justice in Robe. The Belknap Press of Harvard University Press.
Sadikin Djajapertjunda & Edje Djamhuri. (2013). Hutan dan Kehutanan Indonesia dari Masa ke Masa. IPB Press.
Slamet Subekti. (2016). Perjuangan Masyarakat Adat untuk Keadilan Ekologis di Teluk Benoa. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 3(1), 54. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/endogami.3.1.53-67
Terry Hutchinson. (2010). Reseaching and Writing in Law. Thomson Reuters.
Umar Sholahudin & Abdus Sair. (2022). Pembangunan Ikn, Konflik Agraria, Dan Ruang Deliberasi Hukum. Konferensi Nasional Sosiologi IX APSSI, 111.
Yanti Fristikawati & Nugroho Adi Pradana. (2022). Perlindungan Lingkungan, dan Pembangunan Ibukota Negara (IKN) Dalam Tinjauan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(7), 376. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15586
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
- The copyright of this document is owned by Journal Master of Notarial Law (M.Kn) UNISSULA and is protected by law
