FORCE MAJEURE SEBAGAI DASAR PEMBEBASAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA: KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PASAL 1244 DAN 1245 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30659/sanlar.v8i2.55299

Kata Kunci:

Breach of Contract, Contract Law, Exemption from Liability, Force Majeure, Indonesian Civil Code

Abstrak

Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang (pacta sunt servanda), sehingga ketidaklaksanaan prestasi pada dasarnya membuka pintu bagi tuntutan wanprestasi. Namun demikian, hukum perdata Indonesia mengenal pengecualian berupa force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang membebaskan debitur dari kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh peristiwa di luar kendalinya. Permasalahannya, KUHPerdata tidak memberikan definisi force majeure secara eksplisit, sehingga penerapannya sangat bergantung pada penafsiran doktrin dan yurisprudensi, terlebih pasca pandemi COVID-19 dan berkembangnya kontrak elektronik di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, kriteria, dan akibat hukum force majeure sebagai alasan pembebasan wanprestasi, serta tantangan penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), didukung bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa force majeure diakui sah sebagai dasar pembebasan wanprestasi apabila memenuhi tiga unsur kumulatif, yaitu peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya, berada di luar kendali debitur, dan menyebabkan prestasi mustahil dilaksanakan. Pembebasan tersebut tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk menyelesaikan bagian prestasi yang telah dilaksanakan guna mencegah ketidakadilan bagi kreditur. Penelitian ini merekomendasikan penguatan klausula force majeure dalam kontrak, khususnya untuk mengantisipasi risiko bencana non-alam dan gangguan teknologi digital, agar tercipta kepastian hukum bagi para pihak.

Diterbitkan

2026-08-26

Terbitan

Bagian

Articles