Kebijakan KUHP terhadap Kasus Korupsi 271 Triliun

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30659/sanlar.7.2.165-172

Kata Kunci:

Korupsi, Pidana, KUHP, Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas tentang bagaimana lemahnya sistem hukum di indonesia terutama pada pembahasan kita kali ini yakni tindak pidana korupsi. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian korupsi, apa peran KUHP dalam menindak tindakan pidana korupsi, dan bagaimana cara mengatasi korupsi di indonesia.

Referensi

february. “Tiga Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Korupsi,” 2023.

https://www.lemhannas.go.id/index.php/publikasi/press-release/1826-tiga-upaya-pemerintahdalam-penanganan-korupsi.

Mawardi, Isal. “Sindiran Keras Prabowo Soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan Baca Artikel

Detiknews, ‘Sindiran Keras Prabowo Soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan’ Selengkapnya Https://News.Detik.Com/Berita/d-7710652/Sindiran-Keras-Prabowo-Soal-

Koruptor-Rat.” 31 december2024, n.d.

Tsalsabillah, *, Rokhmah Utami, Tsalsabillah Rokhmah Utami, and Isnani Setiyaningsih. “304 Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Alasan Kekuasaan, Kesempatan, Dan Lemahnya Konstitusi IDR 271 Trillion Tin Corruption Case: Reasons for Power, Opportunity, and Weak Constitution” 2, no. 2 (2024): 304–12. https://doi.org/10.54066/jkb.v2i2.2007.

uswah sahal. “Polemik Tindak Pidana Korupsi Masuk RUU KUHP, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya.” 06 december, 2022. https://www.um-surabaya.ac.id/article/polemik-tindak-pidanakorupsi-masuk-ruu-kuhp-ini-kata-pakar-hukum-um-surabaya

Diterbitkan

2025-06-03

Terbitan

Bagian

Articles