The Legal Position of Notary Covernote on Credit Agreement When Bad Credit Occurs
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Dicky Ardiansyah. Anis Mashdurohatun. dan Munsharif Abdul Chalim. Pembuatan Akta Otentik Pembagian Warisan Tanah oleh Notaris. Jurnal Akta. Volume 8 Nomor 1. Maret 2021.
Dicky Irfandi. Mohamad Fajri Mekka Putra dan Siti Hajati Hoesin. Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Covernote Berkaitan Dengan Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum. Volume 1. Nomor 001 . Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2019.
Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari, I Made Arya Utama, Kedudukan Hukum Covernote Notaris Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 3 Nomor 3 , Desember 2018.
Heny Pratiwi. Kekuatan Hukum Covernote Melalui Pemberian Kredit Bank dengan Jaminan Hak Tanggungan Apabila Terjadi Kredit Macet . Jurnal Hukum Kenotariatan. Volume 4 Nomor 3 Desember 2019.
I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perbankan. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Juliyanto. D. W. & Imanullah. M. N “Problematika Covernote Notaris Sebagai Pegangan Bank Untuk Media Realisasi Pembiayaan/Kredit Dalam Dunia Perbankanâ€. Jurnal Repertorium. Volume 5. Nomor 2. 2017.
Nadya Tahsya. Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote Yang Dikeluarkan Yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank. Jurnal Notary UI. Volume 2 Nomor 4 Tahun 2020.
Pande Nyoman Putra Widiantara. Sagung Wiratni Darmadi. Akibat Hukum Covernote Yang Dibuat Oleh Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum. Volume 7 Nomor 8. Tahun 2019.
Rahmiah Kadir. Farida Patittingi. Nurfaidah Said. Muhammad Ilham Arisaputra. Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 31. Nomor 2. Juni 2019
Silvia Anggraini. Akibat Hukum Pencairan Kredit Yang Didasarkan Pada Covernote Notaris. Recital Review. Vol. 2 No.2 Tahun 2020.
Singgih Budiyono. Gunarto. Akibat Hukum Covernote Yang Dijadikan Dasar Perjanjian Kredit Di Perbankan. Jurnal Akta. Volume 4 Nomor 4 Desember 2017.
Tiska Pomantow. Penyelesaian Kredit Macet Melalui Pengadilan. Journal Lex et Societatis. Volume 1Nomor 1/Jan-Mrt/2013. hal. 10
Books:
Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Perspektif Hukum dan Etika. UII Press: Yogyakarta.
Andi Prajitno. (2010). Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?. Cetakan Pertama. Surabaya: Putra Media Nusantara.
G.H.S Lumban Tobing. (2001). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie. (2008). Hukum Kenotariatan di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama: Bandung.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani. (2013). Prinsip – Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
Roeslan Saleh. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Salim HS. dan H. Abdullah. (2007). Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.
Taufik Makarao. (2004). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Regulation:
Constitution of the Republic of Indonesia.
HIR.
Civil Code.
Act No. 10 of 1998 concerning Banking.
Act No. 31 of 1999 in conjunction with Act No. 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption
Act No. 2 of 2014 concerning Amendments to Act No. 30 of 2004 concerning Notary Positions.
Act No. 30 of 2014 concerning Government Administration
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.4.2.433-445
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sultan Agung Notary Law Review has been indexed in: