Juridical Analysis of Urgent Termination of Employment at PT BFI Finance Indonesia Tbk Based on Decision Number 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk

Ika Julina, Fransisco Fransisco, Vicka Prama Wulandari, Joanita Jalianery

Abstract


Termination of Employment on urgent grounds has generated debate in judicial practice because the conceptual boundaries of what constitutes “urgent” are not yet fully clear. Previous studies have analyzed the regulation of urgent termination normatively; however, they have not examined how judges apply the criteria of urgency in judicial practice and its relationship with trust as the foundation of the employment relationship. This study analyzes Decision Number 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk to identify the judges’ considerations in assessing urgent termination, using a normative juridical method with a case approach. The results show that the Panel of Judges applied a cumulative four-pillar approach: violation of the legality principle under the Fiduciary Security Law, ultra vires actions, a concrete loss of Rp120,000,000.00, and a breach of fiduciary duty due to a conflict of interest. Urgent termination does not require a warning letter because such conduct fundamentally damages trust, in accordance with the provisions of Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 35 of 2021. The decision clarifies the limits of vicarious liability, which does not apply to actions that harm the company, with the consequence of limited compensation without severance pay and long-service awards.

Keywords


Employment Law, Industrial Relations Court, Judicial Consideration, Urgent Termination.

Full Text:

PDF

References


Agustin, D. A. S., Syaifudin, A., & Anadi, Y. R. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pemenuhan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 30(1).

Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT. SUS-PHI/2018/PN. BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578-602.

Daghustan, M. N., & Nuroini, I. (2022). Konsekuensi pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, aktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 23-39.

Efendi, R. M., Jumhana, E., Apriansyah, R., Solihin, M., & Wardan, R. (2025). Penerapan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), 181-191.

Elzar, T., RS, I. R., & Flambonita, S. (2025). Perlindungan hak normatif pekerja atas pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Lex LATA, 7(1), 49-63.

Herlambang, A. B., Rizal, M., & Natari, S. U. (2023). Pemenuhan Hak Pekerja yang Terkena PHK dalam Pandangan Hubungan Industrial (Beberapa Studi Kasus Perusahaan di Indonesia). Muqaddimah Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Bisnis, 1(3), 233.

Hermanto, T., Limbong, D., & Pasaribu, Y. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada Pt Signal Indo Sukses. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 120-131.

Hidayati, L. N., Dewi, A. L., Oktaviana, M. M., Sari, L., Salsabila, S. R., & Hadji, K. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Omnibus Law. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1934-1945.

IS, A. A., Avrizal, D. A. E., Fatwa, G. N., Putri, A. R., & Hadji, K. (2025). Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2847-2855.

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.

Kusuma, R., & Basniwati, A. D. (2022). Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. The Juris, 6(2), 325-332.

Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339.

Makhmuri, M., & Rofiq, M. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Perspektif Ham Dalam Islam Abdullahi Ahmed An-Na’im. Muslim Heritage, 7(2), 379.

Mardianto, S. E. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap hak buruh/pekerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 160-169.

Martha, D. G. (2020). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 4(2).

Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Nur, F., Sudarmanto, K., Arifin, Z., & Sukrisno, W. H. (2024). Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Pasca Terbitnya UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Journal Juridisch, 2(1), 16.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.

Nuroini, I. (2022). Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal hukum, politik dan ilmu sosial, 1(3), 178-183.

Pratiwi, L. I., Suhartini, E., & Gilalo, J. (2024). Akibat Hukum Kasus Pencurian Bagi Pekerja Perusahaan untuk Keadilan dan Kepastian Hukum. Karimah Tauhid., 3(1), 1066.

Prayitno, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Terkena Phk Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/Puu-Xxi/2023. Akselerasi Jurnal Ilmiah Nasional, 6(3), 162.

Purnama, N. S., & Amelia, H. (2021). Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pemuliaan Hukum, 4(1), 63-82.

Putra, A. M., & Lie, G. (2025). Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. UNES Law Review, 7(4), 1339-1348.

Qosim, S., Riskiyah, W., Saputra, M. A., & Pettanase, I. (2023). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Pasca Regulasi UU Ketenagakerjaan Studi Siyāsah Shar’iyyah. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(3), 1-23.

Rafifah, J., Angelina, R., Jumhana, E., & Fatima, N. A. (2025). Implementasi Dan Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 147-157.

Salsabila, S., Singadimedja, H. N., & Faisal, P. (2024). Tinjauan Yuridis Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Pelanggaran Bersifat Mendesak Dikaitkan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. INNOVATIVE Journal Of Social Science Research, 4(3), 10848.

Sari, I. (2014). Penetapan Hak-Hak Pekerja Setelah Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).

Tsarwa, N., Ubaidillah, A. F., & Siagian, J. H. (2025). Analisis yuridis atas pelanggaran bersifat mendesak sebagai dasar pemutusan hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(4), 34–48.

Turnip, C. F. M., & Mardijono, H. R. A. (2022). Pemenuhan Hak Buruh Dalam Pemberian Pesangon Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021. Bureaucracy Journal Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 432.

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109.

Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 97-118.

Zhafirah, T., & Mardijono, H. A. (2023). Perlindungan hukum atas hak pekerja dalam perjanjian kontrak kerja. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 215-230.

Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3), 1171-1195.

Rahayu, D. (2020). Buku ajar: Hukum ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Ramli, L. (2020). Hukum ketenagakerjaan. Surabaya: Airlangga University Press.

Yusuf, D., Agusmidah, A., Uwiyono, A., & Natasya, N. (2025). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing: Menelisik efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kedutaan asing di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v9i1.52324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Daulat Hukum has been indexed in:

sinta google_scholar moraref garuda neliti Dimension Base