Perspektif Tindak Pidana Administrasi Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara
Abstract
ABSTRAK
Latar belakang penelitian ini ialah tingginya tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hal tersebut bisa saja terjadi sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ancaman pidana dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan pertambangan. Menurut data yang didapat, dari tahun 1997 sampai 2016, dari 206 perusahaan yang terdaftar memiliki ijin penambangan hanya sekitar 70 perusahaan saja yang masih memiliki ijin aktif sampai 2017, sisanya memilih tidak memperpanjang ijin karena menganggap proses perijinan lebih sulit. Rumusan masalah di jurnal ini yaitu 1) bagaimana pengaturan penjelasan pertimbangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba serta peraturan pelaksanaannya dihubungkan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI); 2) mengapa setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Rembang meningkat dari tahun ke tahun; dan 3) Solusi apa yang diperlukan untuk mengurangi penambangan tanpa izin (PETI) setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis dan pengambilan data melalui wawancara. Jenis wawancara yang digunakan adalah bebas terpimpin. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling. Hasil penelitian ini, pengaturan penjelasan pertimbangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya dihubungkan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berisi pokok pikiran dimana UU No. 4 Tahun 2009 bersifat hukum pidana administrasi dan UU No. 23 Tahun 2014 berwenang memberikan perizinan usaha pertambangan bercorak sentralistik terbukti dari pelimpahan wewenang dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi. Faktor penyebab kasus tindak pidana PETI yang meningkat dari tahun ke tahun yaitu dari aspek sosial & ekonomi, perizinan dan penegakan hukum. Solusi untuk mengurangi PETI setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 dengan mengakomodasi masyarakat penambang dalam konsensus perusahaan (organisasi) dalam skema legal
Kata Kunci: tindak pidana, pertambangan, perijinan
ABSTRACT
The background of this research is the high illegality of Mining Permit (PETI). This may happen in connection with the enactment of Law no. 23 of 2014 on Regional Government and criminal threat in Law no. 4 of 2009 on Minerals and Mining. According to data obtained from 1997 to 2016, out of 206 listed companies have mining permits, only about 70 companies still have active permits until 2017, the rest chose not to extend the permit because it considers the licensing process more difficult. The formulation of the problem in this journal is 1) how the arrangement of explanation of considerations according to Law no. 4 of 2009 on Mining Minerba and its implementation regulation is connected with Unlicensed Mining (PETI); 2) why after the enactment of Law no. 23 Year 2014 About Pemda case of illegal mining crime (PETI) in jurisdiction Rembang Police increased from year to year; and 3) What solutions are needed to reduce unauthorized mining (PETI) after the enactment of Law no. 23 of 2014 on Regional Government. This journal is descriptive qualitative with approach of Sociological Juridical and data retrieval through interview. The type of interview used is guided freely. Sampling technique used in this research is Purposive Sampling. The results of this study, setting an explanation of considerations according to Law no. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining as well as its implementation regulations related to Unlicensed Mining (PETI) contains the principal of the minds where Law no. 4 Year 2009 is a criminal law and administrative law. 23 of 2014 is authorized to grant licensing of a centralized mining business permit evident from the delegation of authority from the district or city government to the provincial government. Factors causing illegal PETI crime year by year, from social & economic aspect, licensing and law enforcement. Solutions to reduce PETI after the enactment of Law no. 23 of 2014 by accommodating miners' communities in the consensus of companies (organizations) in legal schemes.
Keywords: criminal act, mining, licensingFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Daulat Hukum has been indexed in: