KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1414

Keywords:

Criminal law policy, Money Loundering, Legal Reform.

Abstract

Criminal law enforcement policy on prevention of money laundering in the context of criminal law reform in Indonesia can be started with the establishment of an appropriate legal products through through the government and passed by the House of Representatives, the readiness of law enforcement, protection for whistleblowers, reverse proof, constraints faced in the implementation of policies enforcement of criminal law on prevention of money laundering in the context of criminal law reform in Indonesia, the Increasing Money Laundering, human resources investigator’s ability is limited, Lack of coordination among law enforcement agencies, Prevention and Eradication of Money Laundering in the form a the Reporting Center and Financial analysis hereinafter referred PPATK. This institution is an independent agency that has the authority and duty to examine the suspected actions related to money laundering.

References

Buku-Buku:

Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu,

Refika Aditama, Bandung;

Arief Amirullah, 2003, Money Loundering, Reorientasi Kebijakan Penanggulangan dan Kerjasama Internasional, Bayu Media Publising, Malang;

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,Bandung

_________________, 2010, Tindak Pencucian Uang, Perkembangan Pembahasan Pencucian Uang Sejak RUU Sampai UU No. 25 tahun 2003, Badan Penerbit Undip, Semarang;

Budi Hardiman, 2009, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta;

Esmi Warasih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, CV.Suryandaru Utama, Semarang;

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung,

Kaelan, 2001, Pendidikan Pancasila, Paradigma, ogyakarta.

M. Dimyati Hartono, 1997, Lima Langkah Membangun Pemerintah Yang Baik, Ind Hill Co, Jakarta

Martiman Prodjohamidjojo dalam Indriyanto Seno Adji, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof.Oemar Seno Adji,

S.H. & Rekan, Jakarta

Muladi Dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, Martiman, 1982, Kekuasaan Kehakiman Dan Wewenang Untuk Mengadili, Ghalia Indonesia;

Soeryono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta;

Soetandyo Wignyosoebroto, 1993, Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Sosiologis dan Kontribusinya dalam Penyusunan Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Seminar Nasional Kriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta,

Peraturan perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Keputusan Kepala PPATK No. 2/1/KEP/PPATK/ 2003 Tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Website :

http://www.polkam.go.id/LinkClick.aspx?fileticket=pTD39lm%2BZwU%3D&tabid=38&languag

e=id-ID diakses pada 2 Januari 2014.

www.kompas.com

Downloads

Published

2016-07-08