Civil and Criminal Liability of Hospitals Employing Unlicensed Medical Personnel: Legal Accountability and Patient Protection Framework

Rosita Dwi Yuliandari, Chomariyah Chomariyah, Andika Persada Putera, Adriano Adriano, Agung Pramono

Abstract


Hospitals, as healthcare providers, are legally required to offer safe, high-quality, and authorized medical services. Nonetheless, the employment of medical and healthcare staff lacking appropriate Registration Certificates and Practice Permits persists, presenting substantial dangers to patient safety and legal adherence. This study investigates the civil and criminal culpability of hospitals as corporate organizations for the employment of unlicensed medical staff. This study utilizes a normative legal research methodology, incorporating statutory and conceptual approaches, to analyze regulations related to health services, hospitals, and corporate liability in Indonesia, specifically Law Number 17 of 2023 concerning Health and the provisions on corporate criminal liability under the Indonesian Criminal Code. The results indicate that hospitals can be held civilly accountable for unlawful actions and under the doctrine of vicarious liability for damages incurred by patients as a result of improper medical practices. Furthermore, hospitals may face criminal culpability as companies if negligence, omission, or systemic management failures allow unlicensed individuals to deliver healthcare services. These findings underscore that the legality of medical professionals is a fundamental aspect of effective hospital governance. Enhancing internal licensing regulations and uniform law enforcement is crucial for guaranteeing legal certainty, safeguarding patients, and maintaining healthcare quality.


Keywords


Civil Liability; Criminal Liability; Hospital; Medical Personnel; Practice Permit.

Full Text:

PDF

References


Koeswadji. Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak). Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1998.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Stone, John R. The Routledge Dictionary of Latin Quotations: The Illiterati’s Guide to Latin Maxims, Mottoes, Proverbs, and Sayings. New York: Routledge, 2005.

Zamroni. Hukum Kesehatan: Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit dalam Praktik Pelayanan Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2022.

Amallia, Sabrina Difa, Guritno Adi Nugroho, and Adelina Damayanti Anggarini. “Akibat Hukum Dokter Malapraktik dan Keluarga Pasien yang Membiarkan Keluarganya Ditangani oleh Dokter Tanpa SIP.” Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) , no. 2 (2024): 1020–1026.

Hayati, Nur Kemala, Sayyidah Afifah, and Dinda Nur Humaira. “Menyoroti Fenomena Malpraktik dalam Praktik Kedokteran Tanpa Lisensi.” CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 2, no. 6 (2025): 872–879.

Moniaga, Christian Charlie, Presly Prayogo, Renny Nansy, and Syuli Koloay. “Kajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Rumah Sakit Menurut Doktrin Respondeat Superior.” LEX Administratum 12, no. 5 (2024): 1–11.

Njoto, Haryanto. “Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th. 2009 tentang Rumah Sakit.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 14 (2011): 57-71

Patriajaya, Bianda Adeti, Muhammad Rifani, and Lusiana Pratiwi Sukmajaya. “Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri Sendiri atau Orang Lain Selama Masa Perawatan.” Jurnal JIHHP 5, no. 6 (2025): 4731–4744.

Pujiyono, Eko. “Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian.” Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, no. 2 (2021): 177-185.

Saripudin, Iip, and Novi Rahmansyah. “Tanggung Jawab Rumah Sakit sebagai Korporasi Akibat Malpraktek yang Dilakukan oleh Dokter.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 6 (2025): 30–39.

Toumahuw, Bella Natalia, Andy Usmina Wijaya, and Rahmadi Mulyo Widianto. “Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kelalaian Malpraktik.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 57–68.

Wahyudi. “Kedudukan Badan Hukum Rumah Sakit Privat Dihubungkan dengan Fungsi Sosio-Ekonomi.” Jurnal Istiabath 15, no. 2 (2018): 231–246.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 212. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Berita Negara Tahun 2018 Nomor 416.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 21.

Andrianto, Wahyu. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia.” Hukum Online, February 24, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-hukum-rumah-sakit-di-indonesia-lt6035beb69e003/?page=2. Accessed on December 19, 2025.

Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. “Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.” Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, March 27, 2024. https://dinkes.acehprov.go.id/detailpost/persyaratan-penerbitan-surat-izin-praktek-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan. Accessed on December 19, 2025.

DPMPTSP Kabupaten Bantul. “Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis.” DPMPTSP Kabupaten Bantul, March 22, 2024. https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/861-surat-izin-praktik-sip-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis. Accessed on December 19, 2025.

Hamid, Zaldy Salim Mhd. “Memahami Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Medis.” Heylaw, February 15, 2024. https://heylaw.id/blog/memahami-pertanggungjawaban-rumah-sakit-atas-tindakan-tenaga-medis. Accessed on December 19, 2025.

Hukum Online. “Teori Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi.” Hukum Online, June 12, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-pertanggungjawaban-tindak-pidana-korporasi-lt684b91b01217d/. Accessed on December 17, 2025.

IS, Resa. “Sanksi Rumah Sakit & Klinik Kerjakan Dokter atau Tenaga Kesehatan Tanpa Izin Praktek.” ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/sanksi-rumah-sakit-klinik-kerjakan-dokter-tenaga-kesehatan-tanpa-izin-praktek/. Accessed on December 17, 2025.

Kepaniteraan Mahkamah Agung. “Vicarious Liability.” Kepaniteraan Mahkamah Agung, October 27, 2021. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1895-vicarious-liability. Accessed on December 17, 2025.

Mahkamah Agung RI. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” JDIH Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail. Accessed on December 18, 2025.

Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. “Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana.” Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, May 23, 2016. https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/23/penerapan-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-hukum-pidana/. Accessed on December 18, 2025.

Pranata, Arivigo. “Kewajiban Memiliki Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan 2023.” BP Lawyers, May 22, 2024. https://bplawyers.co.id/2024/05/22/kewajiban-memiliki-surat-izin-praktik-bagi-tenaga-medis-dan-kesehatan-berdasarkan-undang-undang-kesehatan-2023/. Accessed on December 19, 2025.

SIP Law Firm. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, dan Ganti Rugi.” SIP Law Firm, June 24, 2024. https://siplawfirm.id/perbuatan-melawan-hukum/?lang=id. Accessed on December 19, 2025.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v13i2.50602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda base dimension DOAJ sinta
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a