TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Santoso Santoso, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Tanah sebagai sumber daya strategis memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan kultural yang fundamental, sehingga penguasaannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individual, melainkan juga kepentingan publik yang berada dalam kerangka hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UUPA. Permasalahan muncul ketika praktik penafsiran penelantaran tanah di masyarakat tidak selalu sejalan dengan prosedur penetapan tanah terlantar menurut hukum positif, sehingga berpotensi menimbulkan penghapusan hak atas tanah tanpa jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum penetapan tanah terlantar serta bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dalam sistem hukum nasional.

Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder.

Hasil penelitian ini adalah (1) Konstruksi hukum penetapan tanah terlantar dalam sistem hukum Indonesia dibangun atas asas penguasaan negara dan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UUPA, yang kemudian dielaborasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya. Penetapan tanah terlantar dilakukan melalui mekanisme berjenjang yang meliputi inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan. Pengaturan ini menunjukkan upaya negara menyeimbangkan antara kepentingan pengendalian dan pendayagunaan tanah untuk kesejahteraan rakyat dengan perlindungan kepastian hukum serta due process of law bagi pemegang hak atas tanah. Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan berupa belum adanya tolak ukur objektif yang tegas dalam menilai kondisi tanah terlantar, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam praktik. (2) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dalam sistem hukum nasional pada hakikatnya menegaskan keseimbangan antara kewenangan negara dalam menata dan mengendalikan pemanfaatan tanah dengan jaminan hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum. Penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme yang berjenjang yang berbasis kepastian hukum, sehingga pemegang hak tetap memperoleh kesempatan untuk mempertahankan dan memulihkan haknya melalui prosedur keberatan dan upaya hukum. UUPA beserta peraturan pelaksanaannya menempatkan fungsi sosial hak atas tanah sebagai dasar pengaturan, bukan sebagai legitimasi penghapusan hak secara sewenang-wenang, karena penguasaan negara atas tanah dibatasi oleh kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Atas Tanah; Tanah Terlantar.


Full Text:

PDF

References


Aghniya Nisya Andini, Akibat Hukum Hilangnya Hak Milik Atas Tanah Yang Ditelantarkan, Procceding: Call for Paper National Conference For, Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020,

Anggles, Santo Yosep, Made Warka, dan Krisnadi Nasution. The Nature of Abandoned Land Control Regulations. Technium Social Sciences Journal, Vol. 32. 2022.

Anna Triningsih dan Zaka Firma Aditya. "Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8.3, 2019

Anwar, 2003, Diklat Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Yogyakarta,

Bibit Ayu Astriani dan Septi Indrawati. 2024. Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, Jakarta

Boedi harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta,

Dian Aries Mujiburohman dan Endriatmo Soetarto. 2019. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. STPN Press dan Amongkarta, Yogyakarta,

Djoni Sumardi Gozali, 2018, Hukum Pengadaan Tanah, UII Press, Yogyakarta,

Dyara Radhite Oryza Fea, 2018, Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya, Legality Yogyakarta.

Finer, Bodgador, Vernon, Rudden, Bernard, 1999, Comparing Constitutions, Clarendon Press, New York,

Indra Rusdian Lego, Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang di Tetapkan Sebagai Tanah Terlantar, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 6, No.4, Desember 2020,

Iwan Permadi, Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara. Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023,

Liani Sari, "Akibat Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Yang Tanahnya Diterlantarkan." Legal Pluralism: Journal of Law Science 7.2, 2017

M. Dedhy Wahyudy, Atin Meriati Isnaini, dan Ruslan Haerani. Kewenangan pemerintah dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Unizar Recht Journal (Urj), Vol. 1, No. 2, 2022,

Muhammad Agung Rojiun, "Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum." Jurnal Education and Development 10.2, 2022

Muhammad Yusrizal, Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2.1 2017

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu,

Plato, The Laws, Penguin Classics, Diterjemahkan dan Diberi Kata Pengantar Oleh Trevor J saunders, Edisi Tahun 1986.

Rastra Ardani Irawan, Fendi Setyawan, dan Moh Ali. "Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah-Tanah Terlantar." HUKMY: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2023,

Rico, Eduardo Corbelle, dan Rafael Crecente Maseda. Land Abandonment: Concept And Consequences. Revista Galegade Economía, Vol. 17, No. 2, 2018.

Rony Hanitojo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumenteri, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Sahnan Arba dan Wiwiek Wahyuningsih. "Pemberdayaan hukum dan kebijakan pertanahan sebagai upaya penertiban dan pendayagunaan tanah telantar." Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 22.1, 2010

Sofia Rahmawati, Analisis Yuridis Tanah Terlantar Berstatus Hak Guna Usaha. Prosiding Seminar Nasional Instiper. Vol. 1. No. 1. 2022.

Supriyadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah (Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.