PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN PELAYANAN MEDIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan medis serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaannya ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan medis, namun dalam praktiknya masih sering menghadapi risiko hukum berupa ancaman, kekerasan, dan tuntutan hukum dari pasien atau keluarga pasien. Hal tersebut menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang jelas dan efektif bagi tenaga Kesehatan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga Kesehatan terdiri atas perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengaturan hak dan kewajiban tenaga kesehatan serta jaminan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi. Perlindungan hukum represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dialami tenaga kesehatan. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta kurang optimalnya peran fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan edukasi kepada masyarakat, dan optimalisasi peran fasilitas pelayanan kesehatan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi tenaga kesehatan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Pelayanan Medis
Full Text:
PDFReferences
A. Al-Quran
Surat Al-Maidah Ayat 32
Surat Al-Baqarah Ayat 195
Surat An-Nisa Ayat 29
B. Buku
A Potter, & Perry, A. G. 2007. Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep,.Proses, Dan Praktik, edisi 4, Volume.2. Jakarta: EGC
Amir, 2005, Pengertian Pelayanan Kesehatan, EGC, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja, Grafindo Persada, Jakarta.
Endrik Safudin, 2017, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Setara Press, Malang.
Lexy J. Moeleong, 1991, Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim, 1998, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Saefullah, 2004, Konsep Dasar Hukum Pidana, Buku Ajar, Penerbit Fakultas Syariah UIN Malang, Malang.
Satjipto Rahardjo, 2009, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2003, Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Suekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta.
Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
PermenkesRI No.85 Tahun 2015, tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
D. Jurnal
Novian Kurnia Perkasa. “Law Enforcement Against The Perpetrator of Physical Violence in The Healthcare Service Environment”, Universitas Muhammadiyah Malang, Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 5 No. 2, November2023ISSN 2685-2225 (P) ISSN 2722-4317 (E)
Mohamad Rizky Pontoh, 2013, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik Dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 2, No 7.
Retno Indarti dkk, “Legal Protection for Disability Workers in Semarang:Case Study at PT. Samwon Busana Indonesia”, Walisongo Law Review (Walrev), vol.2, no.1, April 2020, hlm.46.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sintong Mangoloi Sinaga, dkk, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindak Medis, Universitas Pembangunan Panca Budi, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5 No. 2.
World Health Organization. Creating a Respectful and Safe Work Environment for Health Workers. Geneva: WHO, 2023.
Sumarni, Diana Haiti, 2025, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Mengalami Penyerangan Fisik Atau Mental Dalam Melakukan Pelayanan Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, Universitas Lambung Mangkurat, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8 No. 7.
Yasir Arafat, 2015, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens Universitas Islam Jember, Vol. 4, No. 2.
E. Website
https://kemkes.go.id/id/kemenkes-kecam-kekerasan-terhadap-dokter-di-rsud-sekayu
https://tribratanews.papua.polri.go.id/press-conference-kasus-penganiayaan-terhadap-
https://upk.kemkes.go.id/new/layanan/pelayanan-medis
Refbacks
- There are currently no refbacks.
