ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstract
Penanggulangan narkotika di Indonesia ditempuh melalui kebijakan hukum yang memadukan jalur penal dan non-penal, yakni penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap serta pemulihan melalui rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu. Meskipun perangkat hukum telah mencakup pencegahan, pemidanaan berat, pengendalian prekursor, pelacakan aset, asesmen terpadu, dan kerja lintas lembaga, angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap meningkat karena tingginya permintaan, adaptivitas jaringan, serta pemanfaatan teknologi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah implementasi, terutama pada pembuktian, pemisahan peran pengguna dan pengedar, serta keterbatasan kapasitas layanan pemulihan, sehingga kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya dapat menekan laju kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum penanggulangan narkotika di Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif melalui jalur penal dan non-penal, namun implementasinya masih menghadapi kendala pada ketepatan pembuktian, pemilahan peran pelaku, keterbatasan layanan rehabilitasi, serta adaptasi jaringan terhadap teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan aturan belum otomatis menekan perkara, sehingga diperlukan penguatan konsistensi asesmen, fokus penindakan pada jaringan, serta penguatan pencegahan agar kebijakan lebih efektif. Konsep ideal kebijakan hukum penanggulangan narkotika harus menutup celah kebijakan yang ada melalui integrasi pencegahan, penindakan, dan pemulihan dengan titik tekan pada pemilahan peran pelaku sejak awal, penindakan yang berfokus pada pengendali jaringan dan aset kejahatan, serta penguatan pencegahan dan rehabilitasi berbasis asesmen yang konsisten. Keberhasilan kebijakan diukur dari dampak riil berupa turunnya prevalensi dan pengguna baru, melemahnya jaringan peredaran, serta naiknya tingkat pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Narkotika, Penyalahguna
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Hanafi, 2017, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta,
Amir Syarifuddin, 2002, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Falsafah Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta
Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2016
AW Widjaja, 1985, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung
Bambang Hartono, Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Keadilan Progresif, Vol. 2, No. 1, 2001
Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Jakarta
Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018
Dani Firmansyah, Penguatan Partisipasi Masyarakat Pesisir dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut, Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, Vol. 5, No. 2, 2025
Dedi Ismanto et al., Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy, Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 4, 2024
Deni Saputro, Efektivitas Hukuman Penjara Bagi Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol. 6, No. 2, 2021
Deotrich Sammuel Sahetapy et al., Penjatuhan Sanksi Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Pasca Melarikan Diri (Studi pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 5, 2021
Dey Ravena, 2017, Kebijakan Kriminal:[Criminal Policy], Prenada Media, Bandung
Dian Hardian Silalahi, 2020, Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Penerbit Enam Media, Medan
Esdras Idi Alfero Ginting, New Media Dan Kampanye Anti Narkoba Bagi Kalangan Generasi Z Di Kabupaten Deli Serdang, Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 9, No. 12, 2025
Fakhri Rizki Zaenudin dan Hana Faridah, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Afiliator Aplikasi Opsi Biner Ilegal Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal hukum sasana, Vol. 8, No. 1, 2022
Farhan Fadhlurrahman et al., Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengdar Narkotika (Studi Kasus Nomor: 484/PID. SUS/2021/JKT. SEL), Jurnal Hukum Jurisdictie, Vol. 6, No. 1, 2024
Fatma Afifah dan Sri Warjiyati, Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2, No. 2, 2024
Frans Simangunsong, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. RECHTSTAAT, Vol. 8, No. 1, 2014
Frista Sonna Indraswara et al., Penyalahgunaan Narkoba Serta Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya Oleh Polri, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4, No. 03, 2024
Gina Auva Anggani et al., Khamr dalam Al-Quran: Kajian Kimia tentang Minuman Beralkohol, SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2024
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung
Harris YP. Sibuea, Kedudukan Pengguna Narkotika Dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Position of Narcotics Users and Readiness For Rehabilitation Facilities For Drug Abusers Narcotics By Law Number 35 Of 2009 On Narcotics), Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, Vol. 6, No. 1, 2016
Hasan Alzagladi dan Abdul Azis, Kebijakan Kekuasaan Legislatif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 1, 2026
Indis Ferizal, Hukuman cambuk dan relevansinya terhadap kesadaran hukum di Aceh, Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, Vol. 8, No. 2, 2019
Irwan Jasa Tarigan, 2017, Peran Badan Narkotika Nasional dengan organisasi sosial kemasyarakatan, Deepublish, Yogyakarta
Isra Djabbar dan Sudirman Baso, Implementasi Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di KabupatenKolaka (Studi di Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga), Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 5, No. 2, 2025
Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014
Jonaedi Effendi, 2016, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenada Media, Bandung
Joshua Juberbin, Tindak Pidana Pemalsuan Data Verifikasi Dan Validasi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 2023
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2020, Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik, Nuansa Cendekia, Bandung
Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2023, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Penerbit Alumni, Bandung
Mardani, 2008, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Meli Indah Sari dan Hafrida Hafrida, Penerapan Pidana Penjara Sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, 2020
Milya Sari dan Asmendri Asmendri, Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan, Natural Science, Vol. 6, No. 1, 2020
Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Muhammad Hendri Yanova et al., Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris, Badamai Law Journal, Vol. 8, No. 2, 2023
Muhammad Ridho Simatupang dan Putri Kharisma Simamoram, Penyidikan Terhadap Pemufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan), JURNAL RETENTUM, Vol. 5, No. 1, 2023
Muhammad Sakti Garwan, Resepsi Masyarakat Timur Indonesia Tentang “Sopi” (Reinterpretasi Terhadap Empat Serangkai Ayat Khamar), Living Islam: Journal of Islamic Discourses, Vol. 3, No. 2, 2021
Nadia Adiningrat et al., Penelitian Deskriptif Dalam Pendidikan, Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2, No. 3, 2025
Nicolas Hutagalung et al., Sanksi Pidana Tidak Melakukan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 4, No. 2, 2022
Noveria Devy Irmawati dan Barda Nawawi Arief, Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021
Novita Sari, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17, No. 3, 2017
Nyoman Serikat dan R. B. Sularto, Implementasi Alasan Penghapus Pidana Karena Daya Paksa Dalam Putusan Hakim, Diponegoro Law Journal, Vol. 4, No. 1, 2016
Puteri Hikmawati, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, No. 2, 2016
Rahmah Nuzulliah et al., Larangan Jual Beli Dalam Perspektif Qur’an Surah Al Maidah Ayat 90-91, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No.1, 2024
Riki Afrizal dan Iwan Kurniawan. "Rehabilitasi sebagai tindakan dalam KUHP nasional dan implikasinya terhadap politik hukum pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 3, 2024
RR Putri A Priamsari, Kebijakan Integral Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 2, 2022
S. Wahyuni dan E. Marwenny, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru. Uir Law Review, Vol. 4, No. 2, 2020
Sri Rahmi Nilasari et al., Doktrin Poros Maritim Dunia dan Keamanan di Bidang Maritim Studi Kasus: Perdagangan Narkotika di Jalur ALKI II, Journal of Political Issues, Vol. 6, No. 1, 2024
Tahegga Primananda Alfath dan Kristy Anita, Rejuvenasi Peraturan Pengelolaan Prekursor: Ratio Legis dan Efektivitas, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022
Tito Robet Pangabean dan Yulfa Mulyeni. "Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika 2020-2024 Di Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Solok, Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai, Vol. 9, No. 1, 2024
Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 2, 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
