ANALISIS KOMPARATIF PENANGANAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DAN LUKA BERAT YANG DISELESAIKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Meningkatnya jumlah korban dalam suatu kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak diinginkan oleh berbagai pihak, mengingat betapa sangat berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur dengan sejumlah uang santuan saja. Orang yang mengakibatkan kecelakaan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan harapan pelaku dapat jera dan lebih berhati-hati. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanganan sanksi pidana laka lantas (luka ringan/berat) melalui restorative justice (RJ) mengutamakan perdamaian, mediasi, dan pemulihan keadaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021. Jika tercapai kesepakatan damai, ganti rugi, dan pencabutan laporan, penyidikan dihentikan (SP3), menggantikan sanksi penjara/denda. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, bukan sekadar menghukum pelaku, sehingga menciptakan keadilan bagi semua pihak. Hambatan yang Dihadapi Kepolisian adalah Ketidaksepakatan Ganti Rugi (Non-Yuridis). Tingkat Luka dan Kerugian Serius. Budaya Hukum Masyarakat. Keterbatasan Sumber Daya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Mediasi Aktif dan Fasilitasi. Penerapan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020. Sosialisasi Budaya Hukum. Penyelesaian Cepat pada Kasus Ringan. Koordinasi Lintas Instansi
Kata Kunci : Penanganan, Sanksi Pidana, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas Luka Ringan, Luka Berat, Restorative Justice
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Ari budiarto dan Mahmudal, 2007, ”Rekayasa Lalu Lintas”,UNS Press, Solo
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum,. Mandar Maju, Bandung
Bambang Susantono, 2013, Transportasi dan Investasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta
Colling, D. A. 1990. Industrial Safety Management and Technology. Prentice-Hall Inc., New York (atau Englewood Cliffs, NJ).
Daliyo, J.B, 1987., Pengantar Hukum Indonesia, Prehallindo, Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum. Inspektorat Jenderal, 2012, Peraturan Perundang-Undangan Tentang Jalan
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang
Pietersz, Jemmy Jefry. 2010, "Karakteristik Surat Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." SASI, vol. 16, no. 3
Polri, 2009 sosialisasi undang-undang No, 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam https://www, Polri. go,id
Prodjodikoro, W. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung:
Sadjijono, 2008, ”Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governace ”Laksbang Mediatama, Surabaya
Situmorang Berlin, 2011, Sejarah Perkembangan Hukum Lalu Lintas, Fakultas Hukum USU, Medan.
Soerjono Soekanto, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjau Singkat,. Rajawali, Jakarta
_______, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sumadi Suryabrata, 1992, Metode Penelitian, Tajawali Press, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
